Pesan Inspiratif: Orang yang Mendewakan Harta Dunia tidak Masuk Kerajaan Surga
redaksi - Selasa, 19 Agustus 2025 06:05
Oleh: Pater Gregor Nule, SVD
Harta dunia merupakan hasil kerja manusia. Harta juga merupakan pemberian dari Allah. Harta berguna untuk memenuhi kebutuhan jasmani dan rohani.
Harta dapat berguna untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri, keluarga, dan dapat bernilai sosial, yakni memenuhi kebutuhan orang lain yang sungguh membutuhkan.
Tetapi, ketika orang salah memahami nilai harta dan salah menggunakannya maka bisa mendatangkan malapetaka.
Dalam perikop Injil Mat 19: 23-30 Yesus menegaskan bahwa orang kaya sukar masuk ke dalam kerajaan Surga.
Ini tidak berarti kekayaan itu jahat dan orang kaya otomatis tidak selamat dan tidak masuk ke dalam kerajaan Surga.
Pernyataan Yesus, "orang kaya sukar masuk ke dalam kerajaan Surga", ketika orang itu mendewakan harta duniawi dan menjadikannya pusat hidup.
Ketika harta duniawi menarik seluruh perhatiannya, akibatnya ia tidak punya waktu untuk dirinya, keluarga, sesama dan Tuhan.
Ia hidup semata-mata untuk mengumpulkan dan memperbanyak hartanya. Ia juga menjadi egois, kikir dan tertutup.
Sebagai pengikut Yesus, kita diingatkan oleh Yesus sendiri agar bekerja untuk mendapatkan harta duniawi. Sebab harta itu sangat berguna untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tetapi, kita perlu ingat bahwa harta dunia bukanlah segala-galanya dalam hidup ini.
Harta itu berguna untuk memenuhi kebutuhan harian dan pada saat yang sama, bisa bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan orang lain.
Tetapi, kita tidak boleh mendewakan harta dunia sebab harta dunia hanya berguna untuk penuhi kebutuhan dunia.
Manusia bekerja bukan hanya untuk hidup dunia, melainkan sebagai persiapan untuk memasuki hidup yang sejati, yakni hidup bersama dengan Allah.
Karena itu, kita mesti berusaha memberi nilai yang tepat kepada harta dunia ini. Harta yang sejati berguna untuk memenuhi kebutuhan harian, menolong sesama dan menghantar kita kepada Allah.
Semoga Tuhan Yesus memberkati kita selalu!
Kewapante, 19 Agustus 2025