Petrus Selestinus, Koordinator TPDI Dorong Para Korban BPJS Ketenagakerjaan Sikka, Lapor ke Pihak Kepolisian

redaksi - Jumat, 02 Mei 2025 12:37
Petrus Selestinus, Koordinator TPDI Dorong Para Korban BPJS Ketenagakerjaan Sikka, Lapor ke Pihak KepolisianPetrus Selestinus, Koordinator TPDI, Jakarta (sumber: Dokpri)

MAUMERE (Floresku.com) - Pemberitaan media ini mengenai keluhan ahli waris nasabah BPJS Ketenagakerjaan Mandiri  soal proses klaim' yang terkatung-katung dan  jumlah klaim yang seharusnya Rp 42 Juta tetapi diterima hanya Rp 20 Juta, telah menjadi perhatian publik, tak terkecuali  para pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Jakarta.

Berbicara melalui sambunngan telepon kepada media ini, Jumat (2/5) siang, Petrus Selestinus sebagai koordinator TPDI dari Jakarta  mengatakan, “sikap pejabat BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sikka terkait pelayanan atas klaim seorang nasabah BPJS di Sikka tidak hanya membingungkan pria berinisial ML anak dari ahli waris seorang nasabah BPJS Ketenagakerjaan akan tetapi juga telah membingungkan publik karena pejabat BPJS Ketenagakerjaan Sikka menolak membayar klaim BPJS Ketenagakerjaan Mandiri dengan alasan ketidakcocokan  data.”

Begitu juga, katanya lebih lanjut,  untuk anak ahli warisan dari  nasabah Berinisial Fgs.

Menurut perhitungan pihak BPJS dan juga Ahli Waris  berhak menerima  total nilai atas klaimnya itu seluruhnya berjumlah Rp. 42 juta tetapi oleh NP pemilik CV Gita Gera hanya mau membayar Rp. 20 juta dengan alasan Alamarhum dan beberapa peserta menunggak selama 16 bulan. 

“Tentu alasan ini tidak masuk diakal sehat publik dan tidak profesional karena mencoba mengakal-akalin Nasabahnya,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Petrus,  selaku Praktisi Hukum yang juga mengadvokasi hak-hak masyarakat kecil yang dirugikan akibat korupsi dan penyalahgunaan wewenang lainnya, TPDI meminta agar BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sikka dan NP pemilik CV Gita Gera harus jujur dan transparan serta membayar seluruh hak nasabah tanpa potongan dan tanpa alasan yang dicari-cari. 

“Jangan pertaruhkan jabatan publik anda dengan cara-cara yang koruptif meskipun nilainya sedikit tapi itu adalah hak orang kecil,” tandasnya.

“Jika dalam waktu 1 (satu) minggu ini tidak diselesaikan pembayarannya, maka tidak tertutup kemungkinan persoalan ini akan dibawah ke ranah hukum, karena diduga kuat praktek semacam ini tidak hanya membawa korban pada Nasabah dan Ahli Warisnya yaitu Fgs dkk,  akan tetapi juga sejumlah pihak diduga kuat telah menjadi korban akibat modus korupsi dengan cara akal-akalin Nasabah yang kurang pendidikan,” ujarnya.

Untuk itu TPDI, dia menambahkan, TPDI Jakarta menghimbau kepada para nasabah yang menjadi korban praktek tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum oknum yang terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sikka agar segera melapor kepada pihak Kepolisian setempat atau melaporkan kepada Media setempat atau Rekan-Rekan Wartawan di Sikka yang nantinya akan disalurkan kepada LBH setempat atau di LBH di Jakarta untuk membantu mengadvokasi lebih lanjut. (Silvia). ***

RELATED NEWS