Pimpinan DPRD Manggarai Barat Tuntut Pemerintah Siapkan Mobil Dinas
redaksi - Senin, 01 September 2025 18:52
LABUAN BAJO (Floresku.com) - Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Benediktus Nurdin, menyampaikan keluhan terkait belum tersedianya mobil dinas bagi pimpinan DPRD aktif priode 2024-2029.
Selama ini, pimpinan DPRD Mabar menggunakan mobil lama bekas pakai dari pimpinan sebelumnya, sejak bulan januari 2025.
Beni menjelaskan bahwa mobil yang mereka pakai sejak bulan januari tersebut telah ditarik pemerintah daerah melalui koordinasi lisan untuk dilakukan perhitungan karena akan dilelang.
- BRI Dukung Pertumbuhan UMKM Lewat KUR
- Mahasiswa Gelar Aksi di Sikka, Soroti UMR, Korupsi, dan Kinerja DPRD
Hal itu ia sampaikan di ruang kerjanya, Kantor DPRD Mabar, Labuan Bajo, NTT (1/09)
"Pada bulan Juni lalu kami bertiga menyerahkan mobil dinas yang kami pakai ke pemerintah dengan alasan dalam rangka dinilai oleh tim penilai dari provinsi," Jelas Beni.
Proses penilaian tersebut berdasarkan surat permohonan lelang dari ketiga pimpinan DPRD sebelumnya, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pelelangan mobil dinas mantan ketua DPRD.
"Selama mobil diserahkan kami mengunakan mobil pribadi untuk melaksanakan tugas kedewanan tanpa menerima tunjangan transportasi," kata Beni.
Ketua DPRD itu juga menjelaskan bahwa pengadaan mobil dinas untuk pimpinan DPRD telah dianggarkan pada APBD Tahun 2024 tetapi dibatalkan karena kebijakan efisiensi.
"Bahwa sampai hari ini pemerintah belum menyediakan mobil dinas, kan kami harus menunggu. Justru kami berharap agar pemerintah segera memberi kami mobil dinas agar kami bisa mendapatkan hak-hak kami" ujarnya.
Secara terpisah, mantan ketua DPRD periode sebelumnya, Marten Mitar menjelaskan polemik mobil dinas yang dipakai pimpinan sebelumnya.
Dia menjelaskan bahwa dirinya bersama dua mantan pimpinan DPRD lainnya pernah mengajukan permohonan pembelian lelang mobil tersebut berdasarkan permintaan dari pemerintah yang mengacu pada PP Nomor 1 Tahun 2023 dan PP Nomor 20 Tahun 2022 tentang pelelangan mobil dinas mantan ketua DPRD.
"Hemat saya tidak ada korelasinya proses pengajuan yang kami usulkan dengan hak perolehan mobil dinas pimpinan DPRD sekarang", Jelas Marten.
Ia katakan, ketiga mantan pimpinan DPRD Mabar mengajukan permohonan itu kepada pemerintah bukan pada pimpinan DPRD sekarang.
"Menurut saya, mereka tidak perlu masuk ke ranah kami. Kami hanya berhubungan dengan pemerintah", Tegas Marten.
Senada dengan Marten, mantan Ketua Dua DPRD Manggarai Barat, Marsel Jeramun mengatakan sebagai warga negara yang baik dirinya mengikuti peraturan pemerintah dan ketentuan regulasi yang ada.
"Kami diminta oleh Pemda Mabar untuk melakukan permohonan lelang mobil dinas itu, sesuai dengan aturan yang berlaku, itupun kalau kami bisa beli. Tapi, kan mobil itu sudah diambil oleh pemerintah" Kata Marsel. (Vian Dalang). ***