PLTP Ulumbu, Tunjukkan Tanggung Jawabmu
redaksi - Selasa, 19 Juli 2022 12:44Oleh: Fais Yonas Bo’a
PLTP Ulumbu tampaknya semakin buta dengan tanggungjawabnya! Jalan Perusahaan yang terbentang dari Ponggeok sampai lokasi PLTP Ulumbu kini kondisinya memprihatinkan.
Bahkan, pada salah satu titik yakni di jalur jembatan Wae Kawit, kondisinya rusak parah. Belum lagi rumput dibahu jalan dari Ponggeok sampai jembatan Wae Bobong yang sama sekali tidak pernah diurus.
Bagaimana tanggung jawab hukum dan moral PLTP Ulumbu?
Mengenai Status Jalan
Jalan Ponggeok-Ulumbu merupakan jalan utama menuju Desa Wewo dan Desa Wae Ajang. Ini artinya, kelancaran mobilitas kendaraan yang menuju dan berasal dari dua desa ini sangat ditentukan oleh jalan tersebut.
Selain itu, jalan ini juga merupakan akses utama menuju objek wisata Ulumbu dan perusahaan PLTP Ulumbu.
Status jalan Ponggeok-Ulumbu yang juga disebut jalan lingkar Ulumbu berstatus sebagai Jalan Perusahaan yaitu Jalan Perusahaan PLTP Ulumbu.
Namun, perlu diingat bahwa Jalan Perusahaan tidaklah berarti jalan tersebut milik perusahaan, tetapi tanggung jawab dalam hal perawatan jalan tersebut sepenuhnya kontribusi perusahaan.
Hal ini berarti jalan Ponggeok-Ulumbu tetaplah jalan daerah. Jadi, dalam konteks Jalan Perusahaan maka ini artinya Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai selaku pemilik jalan menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab atas jalan tersebut kapada perusahaan PLTP Ulumbu.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah bahwa jalur Ponggeok-Ulumbu ditetapkan sebagai Jalan Perusahaan PLTP Ulumbu berpijak pada status PLTP Ulumbu sebagai perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
Soal Tanggung Jawab Perusahaan
Hal yang teramat penting terkait kondisi Jalan Perusahaan adalah soal tanggung jawab perusahaan PLTP Ulumbu. Mengenai tanggung jawab perusahaan mari kita membicarakannya secara peraturan perundang-undangan.
Menurut peraturan perundang-undangan, setiap perusahaan diwajibkan memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Pasal 74 UU Perseroan Terbatas tersebut mengatur bahwa:
- Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
- Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
- Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perhatikan bunyi ayat (1) diatas. PLTP Ulumbu tentu termasuk dalam kategori perusahaan yang wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
UU ini kemudian dikonkretkan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Di dalam PP 47 Tahun 2012 ini kemudian diatur secara jelas mengenai cakupan wilayah tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Perhatikan Pasal 3 PP 47 Tahun 2012 berikut:
- Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi kewajiban bagi Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarkan Undang-Undang.
- Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan baik di dalam maupun di luar lingkungan Perseroan.
Perhatikan bunyi ayat (2) di atas. Lingkup tanggung jawab sosial dan lingkungan PLTP Ulumbu berarti tidak hanya di dalam wilayah PLTP Ulumbu saja, tetapi juga di luar wilayah perusahaan.
Sudah tentu termasuk jalan Ponggeok-Ulumbu. Nah, terkait pemeliharaan jalan yang tidak lain sebagai infastruktur diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/04/2021 Tentang Program Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 5 Peraturan Menteri ini mengatur tentang beberapa pilar pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL), sebagai berikut:
- sosial, untuk tercapainya pemenuhan hak dasar manusia yang berkualitas secara adil dan setara untuk meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat;
- lingkungan, untuk pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan yang berkelanjutan sebagai penyangga seluruh kehidupan;
- ekonomi, untuk tercapainya pertumbuhan ekonomi berkualitas melalui keberlanjutan peluang kerja dan usaha, inovasi, industri inklusif, infrastruktur memadai, energi bersih yang terjangkau dan didukung kemitraan; dan
- hukum dan tata kelola, untuk terwujudnya kepastian hukum dan tata kelola yang efektif, transparan, akuntabel dan partisipatif untuk menciptakan stabilitas keamanan dan mencapai negara berdasarkan hukum.
Perhatikan poin c di atas. Salah satu pilar dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial lingkungan dari PLTP Ulumbu adalah peningkatan infastruktur. Itulah mengapa PLTP Ulumbu bertanggungjawab untuk pemeliharaan Jalan Perusahaan yakni jalur Ponggeok-Ulumbu.
Jangan Menutup Mata
Pada dasarnya, bicara tanggung jawab seharusnya tidak hanya atas perintah peraturan perundang-undangan tetapi juga atas dasar kesadaran moral perusahaan terhadap keadaan sosial dan lingkungannya.
Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban PLTP Ulumbu untuk terus memperhatikan kondisi Jalan Perusahaan yakni jalur Ponggeok-Ulumbu. Perusahaan tidak boleh terus menutup mata terhadap kondisi jalan yang semakin memprihatinkan.
Lagipula, peraturan perundang-undangan telah secara jelas dan tegas memerintahkan perusahaan untuk menjadikan Coorporate Social Responbility (CSR) atau yang diterjemahkan sebagai TJSL sebagai biaya tetap perusahaan.
Artinya, dalam perencanaan anggaran tahunan perusahaan wajib selalu menganggarkan TJSL.
Bertanggungjawablah PLTP Ulumbu!
*Fais Yonas Bo’a adalah Direktur Lembaga Anamnesis Indonesia.