Pokja VIII dan Direktur CV Franklin Pratama Jaya Dilaporkan ke KPK dan Bareskrim Mabes Polri

redaksi - Rabu, 13 April 2022 19:12
Pokja VIII dan Direktur CV Franklin Pratama Jaya Dilaporkan ke KPK dan Bareskrim Mabes PolriKuasa hukum CV. Putra Pratama, Fransisco Soarez Pati, S.H (sumber: Mardat)

JAKARTA (Floresku.com)- Setelah menunggu dalam ketidak pastian selama lebih dari dua bulan terkait keputusan Bupati Sikka untuk membatalkan penetapan CV. Franklin Pratama Jaya sebagai pemenang tender proyek Pembangunan Jaringan Air IKK Kecamatan Paga (Mata Air Ijukutu), bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sikka dengan anggaran senilai Rp 4.960.345.600,15 yang diduga sarat dengan nuansa korupsi, kolusi dan nepotisme dibalik penetapan CV. Franklin Pratama Jaya sebagai pemenang lelang,  kuasa hukum CV. Putra Pratama, Fransisco Soarez Pati, S.H melaporkan Pokja VIII dan Direktur CV. Franklin Pratama Jaya kepada KPK dan Bareskrim Mabes Polri. 

Demikian,  keterangan yang diberikan kuasa hukum CV Putra Pratama melalui Siaran Pers yang diterima Floresku.com Selasa, 12 April 2022.

Dalam rilis tersebut, Kuasa Hukum CV. Putra Pratama, Fransisco Soarez Pati menyampaikan bahwa laporan kepada KPK dan Bareskrim Mabes Polri dilakukan lantaran selama lebih dari dua bulan pihaknya tak kunjung mendapatkan kepastian tentang adanya Keputusan Bupati Sikka untuk membatalkan penetapan CV. Franklin Pratama Jaya sebagai pemenang tender dalam Proyek Pembangunan Jaringan Air IKK Kecamatan Paga (Mata Air Ijukutu).

Pertama dana yang dipergunakan untuk rencana pembiayaan proyek yang akan melayani kepentingan masyarakat desa Wolowiro, Kec. Paga, Kab. Sikka bersumber dari APBD Kabupaten Sikka dari pos pinjaman Daerah Pemkab Sikka kepada PT Sarana Multi Infrastruktur sehingga sepanjang menyangkut penggunaan keuangan negara hal tersebut menjadi kewenangan KPK RI untuk melakukan pencegahan atau penindakan jika terdapat dugaan perilaku coruptus dalam penggunaannya.

Surat Tanda Bukti Laporan kuasa Hukum CV  Putra pratama ke KPK dan Bareskrim Polri.

Kedua tenggang waktu sejak kami menyampaikan surat resmi kepada Bupati Sikka tanggal 31 Januari 2022 ternyata hingga saat ini Bupati Sikka selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sikka sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sama sekali tidak mengambil keputusan baik keputusan hukum maupun politik terhadap Pokja VIII yang telah menetapkan CV. Franklin Pratama Jaya sebagai pemenang lelang, padahal kajian hukum secara komprehensif mengenai dampak dan akibat hukum jika proyek tersebut tetap dilanjutkan telah kami sampaikan kepada Bupati Sikka. 

Ketiga terdapat dugaan praktik kolusi dan nepotisme dibalik penetapan CV. Franklin Pratama Jaya sebagai pemenang lelang. 

Dugaan adanya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme tersebut diperkuat dengan fakta yang telah menjadi rahasia umum bagi masyakarat Kota Maumere, Kabupaten Sikka, bahwa Saudara kandung dari Direktur CV. Franklin Pratama Jaya pernah menjadi salah satu tim sukses pasangan Fransiskus Roberto Diogo, S.Sos., M.Si dan Romanus Woga dalam Pilkada Sikka 2018 yang lalu dimana pasangan ini kemudian terpilih sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sikka, Propinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2018-2023.

Sehingga dengan melihat kedekatan personal antara Bupati Sikka serta pihak tersebut maka bukan tidak mungkin “politik balas jasa” turut memainkan perannya dibalik penetapan CV. Franklin Pratama Jaya sebagai pemenang lelang. 

Berikutnya pertimbangan kami melaporkan secara resmi ke Bareskrim Mabes Polri karena terdapat petunjuk adanya dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu pada akta otentik atau tindak pidana pemalsuan dokumen, ijazah serta tandatangan tenaga K3 atas nama Nana Suryana, ST yang telah meninggal dunia tanggal 15 Juni 2021.

Kalau saja pada saat pelaksanaan lelang tersebut Pokja VIII berpendapat bahwa ia tidak mengetahui adanya dokumen yang diduga palsu digunakan oleh peserta lelang maka setelah kasus ini mencuat ke permukaan dengan ditemukannya Surat Keterangan Kematian Nana Suryana, ST dengan Nomor 474.3/117/Pem/VIII/2021 tanggal 16 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Lurah Wargamekar, Kecamatan Bale Endah, Kabupaten Bandung, Propinsi Jawa Barat, maka sudah seharusnya langkah yang dilakukan oleh POKJA VIII adalah memberikan sanksi kepada CV. Franklin Pratama Jaya dan membatalkan penetapannya sebagai pemenang lelang. 

Namun bukannya memberikan sanksi atau membatalkan penetapan pemenang lelang, POKJA VIII justru melempar “bola panas” tersebut kepada Pejabat Pembuat Komitmen Dana PEN pada Bidang Cipta Karya, Dinas PUPR Kab. Sikka. 

Masyarakat Kabupaten Sikka harus bersyukur memiliki PPK seperti Sdr.  Deni da Lopez yang berani menolak secara tegas “bola panas” yang dilemparkan oleh Pokja VIII kepadanya karena dengan cara ini PPK telah menyelamatkan dirinya sendiri dari “perangkap” pertanggung jawaban hukum dan dengan cara ini pula ia telah menyelamatkan kebocoran keuangan negara. Jika proyek ini tetap dilaksanakan oleh CV. Franklin Pratama Jaya maka dugaan kebocoran keuangan negara akan dengan mudah terjadi pada pos anggaran pembayaran oleh negara cq. PPK kepada tenaga K3 atas nama Nana Suryana, ST melalui penyedia jasa yang sudah dapat dipastikan bahwa yang bersangkutan merupakan subyek hukum yang telah meninggal dunia. Sehingga tindakan PPK tersebut haruslah diapresiasi oleh seluruh warga Kabupaten Sikka dan oleh karena itu pula jika ada pihak-pihak yang menginginkan agar Bupati Sikka mencopot Sdr. Deni da Lopez dari jabatannya selaku PPK Dana PEN pada Bidang Cipta Karya, Dinas PUPR Kab. Sikka serta diganti oleh pihak lain hanya untuk memuluskan proyek “bermasalah” ini, maka sebagai Sdr. Robi Idong sebagai Bupati bagi seluruh rakyat Kabupaten Sikka harus secara tegas menolak bisikan-bisikan tersebut.  

Surat laporan kami kepada KPK RI dan Kapolri ini pun ditembuskan kepada sejumlah pejabat lembaga penegak hukum baik di propinsi NTT antara lain Kapolda NTT dan Wakapolda NTT berikut sejumlah direktur pada Polda NTT, Kajati NTT dan Wakajati NTT berikut sejumlah asisten pada Kejati NTT juga di level Kabupaten Sikka antara lain, Kapolres Sikka dan Wakapolres Sikka berikut sejumlah Kepala Satuan dalam lingkup Polres Sikka serta Kepala Kejaksaan Negeri Sikka berikut sejumlah Kepala Seksi pada lingkup Kejari Sikka.

Tujuannya adalah agar para pejabat lembaga penegak hukum tersebut dapat melakukan pemantauan terhadap keputusan atau kebijakan Bupati Sikka, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sikka, POKJA VIII dan Direktur CV. Franklin Pratama Jaya berkaitan dengan proyek yang sejak awal penetapan pemenang lelang sudah “bermasalah” yang tentu saja memiliki akibat hukum.

Dan apabila lembaga penegak hukum di NTT atau di kabupaten Sikka melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan yang kami sampaikan maka hal tersebut mutlak menjadi kewenangan lembaga penegak hukum yang diamanatkan oleh KUHAP.

Kasus ini kembali muncul ke tengah masyarakat karena Bupati Sikka sebagai pelayan masyarakat sedikitpun tidak merespon surat permohonan kami pada akhir Januari 2022 yang lalu agar menggunakan kewenangannya membatalkan penetapan CV. Franklin Pratama Jaya  sebagai pemenang lelang pembangunan jaringan Air IKK Kec. Paga (Mata Air Ijukutu).

Oleh karena Bupati Sikka sebagai pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sikka bersikap masa bodoh terhadap surat permohonan kami maka dengan terpaksa kasus ini kami laporkan kepada KPK RI dan Kapolri dengan mengesampingkan kedekatan personal kami dan Bupati Sikka.

Dan secara teknis dalam waktu dekat kami akan melaporkan lebih lanjut tindakan POKJA VIII tersebut kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta. (SP/Mardat).

RELATED NEWS