Polres Sikka Berhentikan Dua Anggotanya Secara Tidak Hormat

redaksi - Senin, 09 Januari 2023 10:32
Polres Sikka Berhentikan Dua Anggotanya Secara Tidak HormatWakapolres Sikka, Kompol Rully Junaedi Putra memimpin Upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap 2 orang polisi Polres Sikka.bertempat di Halaman Mapolres Sikka, Senin (9/1). (sumber: Mardat)

MAUMEREA (Floresku.com) - Wakapolres Sikka, Kompol Rully Junaedi Putra memimpin langsung Upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap 2 (dua) orang polisi Polres Sikka, bertempat di Halaman Mapolres Sikka, Senin 9 Januari 2023.

Diketahui kedua personel ini melanggar Pasal 14 Ayat 1 Huruf A PP RI Nomor 1 Tahun 2003 melalui beberapa kasus. 

"Salah satunya desersi,  tidak melaksanakan tugas dinas selama tiga  bulan berturut-turut, tanpa keterangan yang jelas," ungkap Kompol Rully Junaedi Putra.

Pelaksaaan Upacara  Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dilakukan secara in absentia., karena kedua polisi yang diberhentikan tidak hadir (Mardat)

Wakapolres Sikka juga memastikan dengan pemberhentian tidak dengan hormat ini, keduanya resmi bukan personel Polres Sikka"tuturnya.

Upacara PTDH yang dipimpin oleh Wakapolres Sikka, Kompol Rully Junaedi Putra itu  dihadiri oleh seluruh polisi Polres Sikka.

Sementara itu dua  anggota polisi yang diberhentikan tidak hormat ini adalah Brigpol Alfridus Blasius Sato dan Bripol Franklin Thobias Tefbana tidak hadir.  

Wakapolres Sikka, Kompol Rully Junaedi Putra, mengatakan "pemberhentian tidak dengan hormat ini  dilakukan melalui proses panjang sampai akhirnya disimpulkan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Lebih Lanjut Wakapolres mengatakan, “mulai hari ini mereka resmi bukan personel Polres Sikka.”

"Kami mengembalikan kedua orang tersebut kepada masyarakat. Sebelum melaksakan upacara PTDH ini, kami sudah mengirimkan surat secara resmi kepada pihak Alfridus dan pihak Franklin, dan surat tersebut telah diterima oleh pihak keluarga," ujarnya.

Ia juga mengatakan, pada pelaksanan upacara PTDH, keduanya tidak hadir sehingga pelaksaaan kegiatan secara in absentia. (Mardat). ***

RELATED NEWS