Buntut Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Polri Pecat Kompol Kosmas Kaju Gae
redaksi - Rabu, 03 September 2025 22:43
JAKARTA (Floresku.com) – Polri resmi memecat Kompol Kosmas K. Gae, perwira polisi asal Ngada, Flores, yang merupakan salah satu dari tujuh anggota Brimob berada di dalam kendaraan taktis (rantis) saat insiden yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Putusan itu dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Kompol Kosmas sebelumnya menjabat sebagai Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri. Dalam sidang, ia dinyatakan melanggar etik berat. "Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujar Ketua Komisi Sidang Etik.
- Bacaan Liturgis, Kamis, 4 September: 'karena Engkau Menyuruhnya, Aku Akan Menebarkan Jala Juga'
- Bupati Sikka Letakkan Batu Pertama Pembangunan SMPN Hamar
- Dirut BRI Sebutkan Strategi Utama Peningkatan Dana Murah BRI
Selain sanksi etik, Polri juga menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). "Pemberhentian tidak dengan hormat ini merupakan konsekuensi atas perbuatan yang mencederai citra dan integritas Polri," lanjut pimpinan sidang.
Kasus bermula ketika Affan Kurniawan, pengemudi ojol, tewas setelah terlindas rantis Brimob di Jakarta pada pertengahan Juli lalu. Peristiwa itu menuai kecaman luas publik, khususnya dari komunitas transportasi daring dan pemerhati HAM, yang menuntut akuntabilitas penuh dari aparat.
Ketua Komunitas Ojol Bersatu, Rudi Hartono, menyebut keputusan Polri memecat Kompol Kosmas sebagai langkah awal yang patut diapresiasi, namun belum cukup. “Kami ingin keadilan penuh. Pemecatan itu penting, tapi proses pidana harus transparan agar keluarga korban mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.
Dengan keputusan pemecatan ini, Kompol Kosmas tidak lagi berstatus anggota Polri. Meski begitu, proses hukum pidana terkait insiden masih berjalan dan ditangani aparat berwenang. Polri menegaskan, langkah tegas ini diharapkan menjadi pembelajaran sekaligus bukti komitmen institusi dalam menjaga kepercayaan masyarakat.