PPATK Blokir Rekening Tak Aktif, Ini Penjelasan dari BRI
Justina Nur Landhiani - Minggu, 03 Agustus 2025 20:36
JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menegaskan komitmennya untuk menjalankan ketentuan yang berlaku dan menindaklanjuti arahan dari regulator, termasuk dalam menghentikan aktivitas transaksi pada rekening dormant.
Hal itu disampaikan Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi terkait dengan adanya kebijakan penghentian sementara rekening dormant sebagai upaya melindungi sistem keuangan nasional dari potensi penyalahgunaan. BRI berkomitmen untuk menjalankan kebijakan regulator.
- Pengusaha Pakan Ternak Ponorogo Ini Sukses Kembangkan Usaha Berkat KUR BRI
- UMKM Asal Sulawesi Utara Ini Berhasil Jadi Pemasok Program MBG dengan Dukungan Pembiayaan BRI
- 12,9 Juta UMKM Manfaatkan LinkUMKM, Ini Peran BRI dalam Transformasi Digital
Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa dana nasabah yang berada di rekening dormant tetap aman dan tidak hilang. Penghentian sementara dilakukan untuk mencegah kejahatan keuangan. PPATK menjelaskan hasil analisis menunjukkan banyak rekening hasil jual beli yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang, termasuk modus reaktivasi massal rekening untuk menampung dana hasil kejahatan.
Rekening pasif yang dikuasai pihak lain dinilai sangat rawan disalahgunakan. PPATK mengungkap bahwa rekening pasif yang dikendalikan pelaku kejahatan kerap digunakan dalam transaksi ilegal seperti judi daring, penipuan, hingga narkotika.
Selain itu, Hendy menjelaskan bahwa BRI juga terus mengedukasi nasabah untuk menggunakan layanan perbankan secara tepat dan aman, antara lain dengan tetap aktif bertransaksi dan memonitor rekening miliknya, serta tidak menyalahgunakan rekening untuk tujuan yang melanggar hukum.
“Terkait dengan adanya kebijakan rekening dormant ini, BRI juga memastikan dana dan rekening nasabah tetap aman. Namun demikian, nasabah juga diharapkan untuk selalu memperbarui data kontak agar dapat menerima notifikasi secara tepat waktu dan menjaga komunikasi dengan pihak bank,” pungkas Hendy.
Tulisan ini telah tayang di jogjaaja.com oleh Redaksi pada 03 Agt 2025