Proyek Air Bersih Rp6,8 M di Sikka Diduga Rugikan Negara

Redaksi - Sabtu, 16 Mei 2026 09:01
Proyek Air Bersih Rp6,8 M di Sikka Diduga Rugikan NegaraPolikarpus Raymon, anggota Tim Sembilan pelaksana proyek pengadaan air bersi, Perumda Wair Puan (kiri) dan tumpukan pipa-pipa untuk proyek pengadaan air bersih (kanan). (sumber: herry fdz)

MAUMERE (Floresku.com) - Dana hibah pemerintah pusat senilai Rp6,85 miliar untuk pemenuhan kebutuhan air bersih bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di wilayah perkotaan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2020 kini menjadi sorotan serius.

Proyek yang dikerjakan oleh Perumda Wair Puan Sikka itu diduga menyimpan berbagai kejanggalan, mulai dari proses lelang tertutup hingga dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Polikarpus Raymon, anggota Tim Sembilan pelaksana proyek, mengungkapkan bahwa sejak awal proses administrasi proyek sudah menimbulkan tanda tanya besar.

Menurutnya, proyek bernilai miliaran rupiah tersebut seharusnya dilelang secara terbuka agar semua rekanan yang berminat memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti tender.

“Yang terjadi justru pelelangan dilakukan secara tertutup dan menggunakan akun pribadi anggota tim. Ini menjadi persoalan besar karena tidak transparan,” ujar Polikarpus sambil menunjukkan sejumlah dokumen kepada wartawan.

Ia menjelaskan, dalam proses yang disebutnya tertutup itu muncul tiga perusahaan sebagai pemenang proyek, yakni:

  • CV Tirta Jaya Mandiri untuk paket pengadaan pipa dengan nilai pagu Rp2.631.504.800;
  • CV Anisa untuk pengadaan pipa jaringan transmisi senilai Rp900.999.000;
  • CV Cahaya Kasih untuk pengadaan pipa jaringan distribusi dengan pagu Rp591.146.000.

Menurut Polikarpus, keanehan tidak berhenti pada proses lelang. Ia mengaku heran karena para kontraktor yang disebut memenangkan proyek justru tidak pernah terlihat bekerja di lapangan.

Baca juga: 

“Yang bekerja pegawai PDAM, yang mengawasi juga PDAM, bahkan yang memeriksa atau audit juga PDAM. Jadi pertanyaannya sederhana: kalau begini, siapa periksa siapa?” tegasnya.

Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan konflik kepentingan dan membuka ruang dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Polikarpus juga mengungkapkan bahwa hingga kini masih terdapat pekerjaan yang belum selesai meski proyek sudah berjalan sejak tahun 2020. Bahkan, menurutnya, ada paket pekerjaan yang dipindahkan ke Desa Habi tanpa kejelasan yang memadai.

“Saya melihat banyak hal yang tidak jelas, mulai dari proses lelang sampai pelaksanaan pekerjaan. Karena itu saya melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Maumere,” katanya.

Kasus ini kemudian mendapat perhatian DPRD Kabupaten Sikka. Setelah laporan masuk, DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki proyek tersebut. Pansus disebut bekerja dengan anggaran sekitar Rp600 juta.

Hasilnya, Pansus menemukan dugaan kerugian negara lebih dari Rp2 miliar.

“Dalam pansus memang kami menemukan adanya kerugian negara sekitar Rp2 miliar lebih. Angka pastinya saya lupa karena sudah lama,” ujar Dus Aeng, anggota Pansus DPRD Sikka, saat ditemui di kediamannya.

Menurut Dus Aeng, seluruh hasil temuan pansus telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Sikka untuk diteruskan kepada Kejaksaan Negeri Sikka guna proses hukum lebih lanjut.

Namun hingga kini, penanganan kasus tersebut dinilai berjalan lambat. Meski demikian, pihak pansus mengaku telah menyerahkan seluruh data dan dokumen yang diperlukan kepada aparat penegak hukum.

“Kami sudah membantu dengan memberikan data-data yang diperlukan. Selanjutnya itu menjadi kewenangan kejaksaan,” kata Dus Aeng.

Kasus proyek air bersih ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana besar yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat kecil. Warga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut agar tidak menjadi preseden buruk bagi proyek pelayanan publik di Kabupaten Sikka. (herry ffz).

Editor: Redaksi

RELATED NEWS