Pulang ke Filipina, Terpidana Mati Kasus Narkoba, Mary Jane Veloso Nyanyikan Lagu Indonesia Raya
redaksi - Rabu, 18 Desember 2024 07:48JAKARTA (Floresku.com) - Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso mengumandangkan lagu Indonesia Raya di Bandara Soekarno-Hatta, sesaat sebelum berolak ke negaranya, Filipina, Rabu (18/12) dini hari.
Mary melakukan hal itu sebagai bentuk apresiasi dan penghormatan selama 15 tahun berada di Tanah Air.
Saat bernyanyi, Mary Jane didampingi Undersecretary for Migration Affairs, Department of Foreign Affairs of the Philippines, Eduardo Jose De Vega. Keduanya fasih dan lantang menyanyikan lagu kebangsaan tersebut.
"Indonesia Raya Merdeka-Merdeka, Hiduplah Indonesia Raya," ujar keduanya di akhir lagu, Selasa (17/12) malam.
Lantunan lagu kebangsaan tersebut dilakukan sebagai bentuk kehormatan kepada masyarakat Indonesia dan Presiden Prabowo Subianto. Hal ini setelah Mary Hane mendapat penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement) untuk bisa kembali ke negaranya.
Dalam kesempatan itu, Mary Jane juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang menyetujui. Serta, mengupayakan pemulangan dirinya ke Filipina.
"Pertama saya ucapkan terima kasih kepada yang terhormat Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Bapak Menteri Koordinator Hukum HAM Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra, serta masyarakat Indonesia," ucapnya.
Ia menyebut perasaan yang dialaminya saat ini sangat bahagia, karena dirinya bisa dipulangkan ke Filipina dan dapat bertemu keluarganya. Namun, disamping kebahagiaan itu, Mary Jane juga mengaku merasa sedih karena harus meninggalkan teman-temannta di Indonesia.
"Selama 15 tahun saya di Indonesia, dari tidak bisa berbahasa sampai bisa berbahasa Indonesia bahkan bisa Jawa. Saya bahagia karena Indonesia sudah menjadi keluarga kedua saya," kata Mery Jane.
Setelah mengikuti prosesi serah terima narapidana, Mary Jane dipulangkan ke negara asalnya Filipina dengan menggunakan maskapai Cebu Pasific Airlines, dengan nomor penerbangan 5J760 pada Rabu (18/12) dini hari pukul 00.05 WIB.
Untuk diingat kembali, Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010.
Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Sleman pada Oktober 2010 (Sandra)/SP ***