Puluhan Karyawan PT KCBS Menuntut Gaji yang Belum Dibayarkan

redaksi - Senin, 01 November 2021 13:13
Puluhan Karyawan PT KCBS Menuntut Gaji yang Belum DibayarkanPuluhan Karyawan PT. KCBS menuntut kepada pihak manajemen untuk segera menyelesaikan semua hak-hak mereka sebagai karyawan (sumber: Mardat)

MAUMERE (Floresku.com) - Puluhan Karyawan PT. KCBS menuntut kepada pihak manajemen untuk segera menyelesaikan semua hak-hak mereka sebagai karyawan, baik sebagai karyawan tetap maupun karyawan lepas.

Perwakilan karyawan PT. KCBS, Vinsensius Pinselinus kepada media sebelum acara launching perdana ekspor Tuna Sashimi dan Katsuobuchi oleh UKM Nelayan binaan FishOn, Sabtu, 30 Oktober 2021, mengatakan bahwa puluhan karyawan telah mengalami masalah pembayaran gaji sejak bulan Mei sampai Oktober 2021.

Bahkan menurutnya, gaji bulan Mei dan Juni dipanjar, sedangkan untuk Juli sampai Oktober sama sekali belum dibayarkan.

Vinsen merincikan, karyawan tetap PT. KCBS berjumlah 95 dan 21 lainnya merupakan karyawan lepas. Jika dihitung, nilainya kira-kira lebih dari Rp. 200 juta yang belum dibayarkan dalam bentuk gaji. 

“Kami ada 95 karyawan tetap dan 21 karyawan lepas. Kalau dihitung kira-kira lebih dari Rp. 200 juta,” pungkas Pinselinus, karyawan yang bertugas di Larantuka ini.

Puluhan karyawan PT KCBS menuntut gaji yang belum dibayarkan (Foto: Mrardat)

Beberapa karyawan PT KCBS Ketika memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu , 20 Oktober 2021
Selain masalah gaji, Vinsensius juga mengeluhkan persoalan Iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, Iuran BPJS dipotong setiap bulan dari gaji. Dari pemotongan tersebut kemudian perusahaan menyetor ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, jelasnya menambahkan.

Ia baru mengetahui jika perusahaan tidak lagi menyetor Iuran BPJS ketika isterinya sakit dan hendak dirawat inap di rumah sakit umum daerah Flores Timur.

Kartu JKN-KIS miliknya tidak bisa diakses, karena masih terdapat tunggakan yang cukup besar yang belum disetor oleh pihak perusahaan sejak Oktober 2020. Persoalan ini pun juga dirasakan oleh beberapa karyawan lainnya.

Selain masalah JKN-KIS, masalah lain yang diungkapkan oleh para karyawan adalah santunan kematian.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Laurensia Sina, isteri dari Viktor Nong Gole, karyawan KCBS yang telah meninggal dunia setahun yang lalu.

Laurensia merasa kecewa lantaran hingga kini ia belum menerima santunan kematian secara penuh dan juga Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang sampai sekarang belum juga bisa diakses akibat adanya tunggakan.

Ia juga merasa tidak adil karena besaran santunan kematian bagi suaminya jauh lebih kecil dari yang dibayarkan perusahaan kepada karyawan lain yang meninggal, sementara suaminya sudah bekerja puluhan tahun bahkan sejak perusahaan ini masih dikelola PT. Mintraco.

“Karyawan yang baru kerja 2 tahun, dapat Rp. 50 juta. Suami saya sudah kerja puluhan tahun, tapi santunan lebih kecil. Sudah kecil, bayarnya panjar lagi,” tutur Laurensia penuh kecewa.

Vinsensius Pinselinus mengatakan, persolan ini sudah disampaikan kepada pihak manajemen. Namun, katanya sejauh ini belum ada upaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Sementara itu Direktur PT KCBS Theodorus Ervianus Uji Hon ketika dikonfirmasi media menyampaikan pihaknya sudah mengkuti aturan dari kantor pusat bahwa untuk sementara merumahkan para karyawannya sejak bulan Juli 2021.

Menurut pengakuannya, pihak manajemen telah melakukan pendekatan dan memberikan informasi kepada karyawan pada setiap bulannya dan menyampaikan bahwa saat ini kondisinya memang sangat sulit.

“Kita memang sudah ikuti aturan dari kantor Pusat bahwa kita rumahkan. Untuk itu sejak bulan Juli kita sudah merumahkan mereka. Setiap bulan kita sampaikan dan melakukan pendekatan serta memberikan informasi kepada para karyawan tersebut bahwa kondisi masih seperti ini,” ungkapnya menyayangkan.

Ia pun berharap adanya dukungan dana dari kantor pusat, namun hingga saat ini belum bisa terpenuhi, karena memang di kantor pusatlah yang paling merasakan dampaknya.

Dengan demikian, Theodorus berharap, masuknya FishOn melalui PT KCBS ini paling tidak bisa menyelesaikan sedikit persoalan yang dialami oleh puluhan karyawannya tersebut. (Mardat) ***

Editor: Redaksi

RELATED NEWS