Resahkan Masyarakat, PENA NTT Desak Kapolri Copot Kapolres Nagekeo

redaksi - Jumat, 14 April 2023 00:19

 

JAKARTA (Floresku.com) - Perhimpunan Jurnalis (PENA) NTT yang berkedudukan di Bali mendesak Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda NTT, Inspektur Jenderal Polisi Johanis Asadoma agar segera mencopot Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata. 

Desakan itu disampaikan Ketua PENA NTT, Igo Kleden dalam pernyataan resminya di Denpasar, Kamiss 13 April 2023, yang diyterima media ini.

Menuru Igo, desakan tersebut sangat beralasan karena Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata telah melakukan intervensi terhadap kerja - kerja jurnalistik yang dilakukan oleh seorang wartawan TribunFlores.com bernama Patrick Djawa.

“Betul bahwa wartawan tersebut dilaporkan oleh warga karena warga tersebut merasa keberatan atas pemberitaan yang ditulis.  Namun sekelas Kapolres, harusnya paham bahwa UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 itu merupakan Lex Specialis,” ujarnya.

Karena itu, lanjutnya, semua produk jurnalistik itu ranahnya Dewan Pers. Keputusan salah benar itu ada pada Dewan Pers, bukan diproses di Polres Nagekeo. 

"Sekelas Kapolres begini, kalau belum paham hukum sebaiknya dicopot saja. Maka kami mendesak Bapak Kapolri yang terhormat dan Bapak Kapolda NTT yang terhormat agar segera mencopot Kapolres Nagekeo agar institusi Polri tidak tercemar dengan hal-hal yang seperti ini, tidak paham hukum," ujarnya.

Menurut Igo, rekam jejak digital Kapolres Nagekeo sungguh sangat meresahkan masyarakat, termasuk dengan melakukan intervensi pekerjaan jurnalistik dengan membentuk kelompok wartawan binaannya yang bernama KH Destro (Kaiser Hitam Destroyer). 

Dari berbagai pemberitaan media sosial yang sempat viral, Kapolres Nagekeo dalam kasus dugaan penghadangan mobil Kapolres Nagekeo oleh sejumlah pemuda mabuk, melakukan tindakan yang tidak prosedural, yakni dengan mengikat pemuda itu dengan seutas tali pada sebuah tiang.

Menurut Igo ,  wartawan tidak bisa diintervensi oleh siapapun kecuali oleh perusahan media yang bersangkutan. "Kalau Kapolres Nagekeo paham hukum maka ketika ada laporan warga soal pemberitaan maka warga tersebut harus diedukasi oleh Kapolres bahwa berita wartawan itu harus dilaporkan ke Dewan Pers. Bukan malah wartawan yang bersangkutan diintimidasi dan diinterogasi", ujarnya.

"Kapolres seperti ini kita perlu bertanya. Apakah dia paham UU Pers atau tidak. Kalau tidak paham sebaiknya dicopot," tandasnya.

Kapolres Nagekeo juga perlu membaca kembali MoU antara Polri dengan Dewan Pers Tahun 2022 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

"Terus terang saja sekelas Kapolres belum paham hal seperti sebaiknya dicopot," ujarnya.

Terkait dengan masalah ini, maka PENA NTT Bali menyatakan, pertama, meminta Kapolri dan Kapolda NTT agar segera mencopot Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata karena tidak paham UU Pers dan melakukan intervensi terhadap kerja jurnalistik.

Kedua, meminta Kapolri dan Kapolda NTT melalui Bidang Propam agar segera meninjau seluruh kasus hukum yang diproses di Kabupaten Nagekeo yang diduga kuat syarat dengan kepentingan kelompok tertentu atau diboncengi oleh kelompok tertentu sehingga tidak obyektif.

Ketiga, memberikan arahan dan teguran terhadap seluruh personel Polri yang ada di Nagekeo agar tidak menjadi boomerang bagi institusi Polri yang selama ini sudah sangat humanis memberikan pelayanan kepada masyarakat. ***

 

 

Editor: MAR

RELATED NEWS