RS TC Hillers, Limbah Medis adalah Limbah B3 Tidak Bisa Sepelekan Pengelolaannya
redaksi - Selasa, 29 Oktober 2024 14:50Oleh Marianus Gaharpung
Berita yang dilansir media Floresku bahwa selama dua bulan terakhir hingga hari ini, Senin, 28 Oktober 2024, di sekitar fasilitas kesehatan yang diandalkan warga Maumere itu masih menumpuk sampah medis. Jumlahnya tak tangung-tanggug, kurang lebih 6 ton.
“Jumlah tersebut dihitung karena sudah dua 2 bulan lamanya sampah itu tak disentuh petugas. Jumlahnya, 6 ton karena dalam sehari, rumah sakit ini menghasilkan sampah sekitar 100 kg,” ungkap seorang pegawai rumah sakit yang enggan disebutkan namanya.
Dari pantauan media ini, sampah-sampah medis tersebut menumpuk di tempat penampungan sampah.
Sebagiannya berserakan begitu saja karena tempat penampung tak bisa menampung lagi. Yang memprihatinkan, tumpuhkan sampah medis tersebut berjarak hanya 7 meter dari dapur gizi rumah sakit.
Sangat memprihatinkan pihak manajemen RS TC Hillers harusnya tahu bahwa limbah medis sejatinya berbahaya kok rasanya tidak serius dalam penanganannya. Dalam jumlah 6 ton tidak sedikit lalu dua bulan tidak diapa-apain.
Tindakan pembiaran seperti ini atau penundaan berlaku termasuk maladministrasi.
Penundaan berlarut merupakan salah satu bentuk maladministrasi yang diatur dalam Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023.
Penundaan berlarut diartikan sebagai perilaku mengulur-ulur waktu penyelesaian administrasi atau masalah tanpa keterangan yang jelas.
Dalam konteks limbah medis ini tidak ada penjelasan pihak manajemen rumah sakit kendala utama apa sehingga terjadi penumpukan sampah medis.
Sampah rumah sakit atau limbah medis termasuk limbah berbahaya dan beracun yang harus dikelola dengan baik.
Limbah medis yang tidak dikelola dengan baik dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan.
Atas dasar hal tersebut, tidak dibenarkan adanya penumpukan sampah sampai 2 (dua) bulan tanpa kejelasan untuk penyelesaiannya.
Jika alasan alat untuk kelola rusak tidak harus berlarut sampai dua bulan.
Zaman "Now" untuk mendapat alat tidak sesulit seperti dulu, pesan ke Jawa seminggu alat tersebut tiba.
Dugaan adanya ketidakseriusan atau penundaan yang berlarut dalam tata kelola administrari RS. TC Hillers. Padahal kita ketahui limbah medis, limbah cair, dan limbah padat merupakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dihasilkan dari kegiatan Fasyankes seperti rumah sakit, puskesmas, klinik dan sejenisnya, jika tidak dikelola dengan baik, akan berdampak pada kesehatan manusia dan pencemaran lingkungan hidup.
Apalagi tempat penampungan sampah tersebut dekat daput gizi mosok pihak management rumah sakit tidak tahu dengan keadaan tumpukan sampah dalam jumlah kurang lebih 6 ton dan 2 bulan adalah berbahaya dan tidak segera diangkut ke tempat pembuangan akhir.
*Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya Surabaya. ***