Sadis! Remaja 17 Tahun Ditemukan Tergeletak Bersimbah Darah Sudah Tak Bernyawa di Ruas Jalan Raya Desa Ipir
redaksi - Senin, 27 September 2021 11:28MAUMERE (Floresku.com) - Sebuah perisitiwa pembunuhan sadis menimpa seorang remaja pria berusia 17 tahun asal Habibola, Kabupaten Sikka. Remaja malang tersebut diitemukan tergeletak bersimbah darah dan sudah tak bernyawa di ruas Jalan Raya Desa Hipir, Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka.
Identitas remaja tersebut adalah sebagai berikut:
- Nama: Yoris (nama panggilan)
- Usia: 17 tahun
- Pekerjaan: Petani
- Agama: Katolik
Alamat: Habibola, Dusun Habibolav,Desa Waihawa, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka.
Korban ditemukan warga sedang tergeletak dan tidak bernyawa di jalan raya Desa Ipir, Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka Minggu, 26 September 2021. pukul 23:30 malam.
Hilarius Arianto (45) yang berprofesi sebagai wirausawahan beralamat di Dusun Habibola, Desa Waihawa,Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka adalah warga yang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bola.
Berdasarkan laporan tersebut, aparat Polsek Bola segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan tindakan kepolisian.
Yoris ditemukan dalam posisi tergelatak di jalan dan sudah tak bernyawa lagi dan sebagian tubuh penuh darah.
Diduga Yoris meninggal dunia akibat korban perbuatan pidana. Saat ini kasus tersebut tengah ditangai aparat Polsek Bola.
Saat dihubungi media ini, Kapolsek Bola membenarkan benar pada hari tanggal jam tersebut di atas bertempat di Jalan Raya Ipir tepatnya di Dusun Wologahar Pantai, Desa Ipir, Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka, telah terjadi tindak pidana pembunuhan yang mana terlapor yang masih dalam penylidikan kepolisian.
Dari olah TKP diduga korban diitikam dengan menggunakan benda tajam sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Atas kejadian tersebut pelapor mendatangi SPKT Polsek Bola dan melaporkan kejadian tersebut dan telah di buatkan Laporan Polisi dengan nomor LP :B/. /IX/ 2021/SPKT/Sek.Bola/Polres Sikka/Polda NTT, Tanggal 27 September 2021.
Polsek Bola pun telah mencatat identitas pelapor, korban dan saksi -saksi serta mendatangi TKP guna melakukan olah TKP. Selain itu, keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi dan telah membuat berita acara penolakan otopsi. (Mardat) ***