Santosa Kadiman Kalah di Tingkat Kasasi MA, Pihak Penggugat Akan Lanjut Lapor Pidana

redaksi - Jumat, 10 Oktober 2025 09:56
Santosa Kadiman Kalah di Tingkat Kasasi MA, Pihak Penggugat Akan Lanjut Lapor PidanaKantor MA, Jakarta (sumber: Istimewa)

LABUAN BAJO (Floresku.com) – Kekalahan Santosa Kadiman dkk di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) atas perkara sengketa tanah 11 hektare di Kerangan, Labuan Bajo, bukan hanya menandai berakhirnya sengketa perdata panjang tersebut, tetapi juga membuka babak baru proses hukum pidana.

Para ahli waris almarhum Ibrahim Hanta (IH) memastikan akan melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak Santosa Kadiman dkk, setelah putusan MA Nomor 4568 K/PDT/2025 menolak seluruh permohonan kasasi mereka.

“Dengan putusan kasasi ini, posisi hukum para ahli waris sudah sangat kuat. Kami akan mendesak polisi dan jaksa menindaklanjuti laporan pidana yang sudah kami ajukan sejak tahun 2024,” tegas Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., Ketua Tim Kuasa Hukum para ahli waris, kepada media ini, Kamis (9/10/2025).

Kasasi Ditolak, Tanah 11 Hektare Sah Milik Ahli Waris Ibrahim Hanta

Dalam amar putusan kasasinya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Santosa Kadiman dkk, sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang dan Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
Artinya, seluruh upaya hukum dari pihak Santosa Kadiman dkk telah kandas di tangan MA.

“Putusan kasasi menyatakan PPJB tanggal 15 Januari 2014 yang digunakan Santosa Kadiman dkk sebagai dasar klaim batal demi hukum, karena tidak disertai alas hak tanah yang sah,” jelas Dr (c) Indra Triantoro, S.H., M.H., dari Sukawinaya-88 & Partners, tim kuasa hukum ahli waris Ibrahim Hanta.

Dengan keluarnya putusan inkracht ini, tanah 11 hektare di Kerangan secara sah dan final dinyatakan milik para ahli waris almarhum Ibrahim Hanta.
Putusan ini sekaligus menutup ruang hukum bagi Santosa Kadiman dkk untuk kembali menggugat kepemilikan lahan tersebut.

Dasar Pidana: Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Penyerobotan Tanah

Usai putusan kasasi keluar, tim hukum ahli waris menyebut ada indikasi kuat tindak pidana dalam proses penguasaan tanah oleh Santosa Kadiman dkk. Beberapa dokumen yang dijadikan dasar klaim, seperti surat alas hak tahun 1990 dan 1991 serta PPJB 2014, diduga tidak sah secara hukum dan mengandung unsur pemalsuan.

“MA sudah memastikan bahwa dasar klaim mereka tidak memiliki alas hak. Maka tindakan mereka menguasai dan menjual tanah itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi pidana,” ujar Sukawinaya.

Ia menambahkan, laporan pidana terkait kasus ini sebenarnya sudah dibuat sejak Juni dan Agustus 2024 di Polres Manggarai Barat, namun prosesnya sempat menunggu hasil putusan perdata. 

Kini, setelah perkara perdata berkekuatan hukum tetap, laporan tersebut siap dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Efek Domino ke Gugatan 3,1 Hektare

Kekalahan di perkara 11 hektare juga diprediksi akan berimbas pada perkara lain seluas 3,1 hektare di Bukit Kerangan, yang kini tengah bergulir di PN Labuan Bajo. 

Dalam sidang pembuktian awal 7 Oktober 2025, Santosa Kadiman dkk tidak mampu menunjukkan dokumen bukti sah, sementara dasar PPJB 2014 yang mereka gunakan telah dinyatakan batal demi hukum oleh MA.

“Dengan inkracht-nya putusan 11 hektare, gugatan 3,1 hektare ini bisa dibilang jalan mulus untuk dimenangkan. Karena semua dasar hukum pihak tergugat sudah runtuh,”
ujar Jon Kadis, S.H., kuasa hukum para penggugat 3,1 hektare.

Harapan Baru untuk Penegakan Hukum di Labuan Bajo

Putusan Mahkamah Agung ini bukan hanya kemenangan bagi keluarga Ibrahim Hanta, tetapi juga menjadi preseden penting dalam penegakan hukum agraria di Labuan Bajo.

Kasus ini menyingkap praktik jual beli tanah tanpa alas hak yang sah dan menjadi peringatan keras terhadap praktik mafia tanah di daerah wisata super prioritas tersebut.

Kini, publik menanti langkah nyata aparat penegak hukum ,Polisi dan Jaksa untuk menindaklanjuti laporan pidana yang sudah diajukan, agar keadilan tak hanya berhenti di ruang sidang perdata, tetapi juga berlanjut hingga ke meja hijau pidana. (Vian Dalang). ***


 

RELATED NEWS