Sat Lantas Polres Mabar Tertibkan Parkir Liar di Labuan Bajo
redaksi - Senin, 06 Desember 2021 11:18LABUAN BAJO (Floresku.com) - Akhir-akhir ini di Labuan Bajo banyak sekali para pengendara yang memarkir kendaraannya tidak sesuai aturan. Para pengendara menggunakan bahu jalan di sejumlah jalan Kota Super Premium Labuan Bajo untuk memarkir kendaraan.
Terhadap kondisi tersebut, Satuan Lalu Lintas Polres Manggarai Barat langsung mengambil langkah cepat dengan melakukan razia parkir liar di Labuan Bajo.
Banyak sopir kendaraan truk besar yang terciduk memarkir kendarannya secara sembarangan, kemudian Polisi memberikan sanksi berupa teguran kepada yang bersangkutan. Para pelanggar diminta berjanji untuk tidak melakukan perbuatannya kembali.
Menurut Kasat Lantas Polres Manggarai Barat, IPTU Royke Weridity saat ditemui pada Senin (06/12) pagi, parkir di bahu jalan dinilai membahayakan bagi pengguna jalan lainnya. Khususnya di jalan lalu lintas padat pengguna.
- KATA NETIZEN (IG-Lambeturah_official): 'Yukss Netizen Kerja Lagi Kita.. Kawal Kasus Lagi...'
- Rumah Anggota DPRD Nagekeo Terbakar, Ijazah Milik Empat Kerabatnya pun Ikut Ludes
- BPOLBF Dukung Pengelolaan Sampah Plastik di Labuan Bajo
"Kendaraan yang parkir di jalur padat aktivitas kendaraan ini, sangat membahayakan para pengguna jalan khususnya para pengendara sepeda motor, serta merusak tatanan jalan. Apalagi jika yang parkir di bahu jalan ini truk–truk besar, jalan akan menyempit," sebutnya.
"Terlebih lagi truk–truk yang biasa parkir di jalan dekat SPBU. Biasanya parkir truk mengular di bahu jalan, hal ini sangat berbahaya. Kami mengimbau kepada sopir truk agar tidak memarkir kendaraannya di bahu jalan, apalagi di jalur padat lalu lintas begitu juga untuk kendaraan lainnya," tegas Kasat Lantas.
Lebih lanjut dia mengatakan, seringkali fenomena parkir di pinggir jalan dianggap oleh masyarakat sebagai sesuatu yang wajar–wajar saja, dengan anggapan mereka tidak mengganggu pengendara yang lain, padahal secara fakta, secara tidak langsung mereka juga ikut menyumbang faktor kemacetan yakni mempersempit lajur kendaraan.
"Parkir di bahu jalan dibenarkan selama tidak ada larangan dilarang parkir atau dilarang stop. Meski demikian, tidak selamanya jika tak ada larangan kemudian pemilik kendaraan bisa parkir seenaknya. Aturan itu linier dengan bahaya. Jadi kalau seandainya tidak ada rambu tapi berbahaya, maka sebaiknya tidak parkir," pungkasnya. (Ted N).