Satgas BLBI Panggil Pengusaha Kaharudin Ongko untuk Bayar Utang Rp8,2 Triliun

MAR - Minggu, 05 September 2021 15:30
Satgas BLBI Panggil Pengusaha Kaharudin Ongko untuk Bayar Utang Rp8,2 TriliunSatgas BLBI Panggil Pengusaha Kaharudin Ongko untuk Bayar Utang Rp8,2 Triliun (sumber: Satgas BLBI Panggil Pengusaha Kaharudin Ongko untuk Bayar Utang Rp8,2 Triliun)

JAKARTA  (Floresku.com) – Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) memanggil Kaharudin Ongko terkait penyelesaian hak tagih negara sebesar Rp8,2 triliun.

Kaharudin dipanggil Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan RI, Jakarta Pusat, pada pukul 10.00 WIB, 7 September 2021 untuk menemui Ketua Pojka Penagihan dan Litigasi Tim C.

“Dalam hal Saudara (Kaharudin) tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tulis Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam pengumuman di surat kabar, dikutip Minggu 5 September 2021.

Diketahui, Kaharudin memiliki utang kepada negara yang terdiri atas Rp7,82 triliun untuk Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PPKS) Bank Umum Nasional. Serta Rp359,43 miliar dalam rangka PKPS Bank Arya Panduarta.

Kala itu, Kaharudin yang menjabat sebagai Wakil Presiden Komisaris PT Bank Umum Nasional (BUN) mengambil dana lebih dari Rp8 triliun dari total bantuan Rp12 triliun untuk BUN. 

Dana tersebut dialirkannya ke sejumlah perusahaan afiliasi, antara lain PT Bunas Finance Indonesia, PT Indokisar Djaya, PT KIA Keramik Mas dan PT Ongko Sekuritas. Pengalihan dana tersebut dilakukan dengan memanfaatkan bilyet, cek, giro, dan transfer likuiditas.

Kaharuddin Ongko diketahui sebagai salah satu dari pemilik Ongko Group yang memiliki Omni Hospital melalui emiten PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk (SAME). Pada sidang 2003 ia divonis bebas di PN Jakarta Pusat dalam kasus BLBI yang merugikan negara Rp6,7 triliun.

Padahal, total utang Grup Ongko sekitar Rp2,48 triliun atau obligor terbesar ke-15. Kelompok usaha milik Kaharudin Ongko ini berjumlah 23 perusahaan, bergerak dalam berbagai bidang, antara lain keuangan, properti, jasa. Tetapi lebih banyak perusahaan fiktif atau sekadar paper company.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Ananda Astri Dianka pada 05 Sep 2021 

RELATED NEWS