Sekda Sikka Dorong UMKM Tenun Ikat untuk Tingkatkan Pemasaran dengan Memanfaatkan SIG
redaksi - Jumat, 25 Agustus 2023 09:43MAUMERE (Floresku.com) - Sekretaris Daerah (Sekda ) Kabupaten Sikka, Firminus Adrianus Parera mendorong pelaku UMKM Tenun Ikat untuk menggunakan Sertifikat Indikasi Geografs (SIG) dan kesempatan sosilisasi yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumham NTT dengan baik.
Firminus menyampaikan hal itu dalam saat membuka sosialisasi diseminasi dan promosi merek bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Sikka yang hadir di Sikka Convention Center (SCC), Kamis 24 Agustus 2023.
Kegiatan ini diselenggarkan Kanwil Kemenkumham NTT dengan tema Mewujudkan Merek Unggulan Melalui Program One Village One Brand.
Hadir dalam kegiatan promosi dan diseminasi merek di Kabupaten Sikka, Kakanwil Kemenkumham, Marciana Dominika Jone, Kepala Divisi dan anggota Kanwil Kemenkumham NTT, Sekda Sikka dan pelaku UMKM di Kabupaten Sikka.
Menurut Firminus kegiatan ini penting karena produk Kabupaten Sikka, khususnya produk UMKM tenun ikat selalu kalah di pasaran. Hal itu terjadi karena pemasarannya tidak jalan dan tidak sesuai dengan keinginan pasar, tetapi mengikuti keinginan produsen.
“Padahal, merek merupakan salah sutu strategi pemasaran dan dapat dinilai produk tersebut laku atau tidak," ungkap Firminus.
Menurut Sekda Sikka ini, jalan keluar yang dipilih untuk memcahkan permasalahan tersebut dengan menentukan merek produk.
Merek ini tidak sekadar penamaan suatu produk tetapi harus memiliki pengakuan yang diimbangi kualitas.
"Merek sangat penting karena memiliki hak ekslusif. Tanpa hak eksklusif produk tidak akan mendapatkan pengakuan karena persaingan pasar sangat tinggi, di mana barang yang sejenis tapi tidak serupa," pungkas Firminus.
Penciptaan merek produk UMKM Tenun Ikat lebih leluasan dilakukan karen produk tenun ikat Kabupaten Sikka telah dilindungi kekayaan intelektualnya melalui Indikasi Geografis dengan sertifikat ID G 000000056 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM pada 8 Maret 2017 lalu.
Penghargaan ini, jelas Firminus, adalah Hak Kekayaan Intelektual Pertama yang diterima Kabupaten Sikka.
"Untuk mengurus indikasi adalah sebuah hal yang tidak mudah, berada di tangan Perindak dan tidak berjalan selama 2 tahun kemudian dipindahkan ke Bapeda," ujarnya. (*)