Sekitar 30 Juta UMKM Bangkrut Selama Pandemi, Ini Yang Mereka Inginkan
MAR - Kamis, 12 Agustus 2021 09:44JAKARTA (Floresku.com) - Berdasarkan survey dari Asian Development Bank (ADB), sebanyak 91,8% UMKM berharap pemerintah menerapkan kebijakan pinjaman tanpa agunan. Ini masuk akal, mengingat banyak usaha gulung tikar di tengah pandemi virus corona.
Sejak Pandemi COVID-19 menyebar ke seluruh dunia pada Maret 2020 lalu, Pemerintah diharuskan mengeluarkan kebijakan-kebijakan extraordinary, khususnya yang membantu menopang daya beli masyarakat.
Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Ikhsan Ingratubun mengatakan, selama tahun 2020 ada sekitar 30 juta UMKM yang bangkrut karena COVID-19.
Sedangkan, pada tahun 2019 jumlah UMKM di Indonesia ada sebanyak 64,7 juta. Setelah terjadi pandemi Covid-19 jumlah UMKM di Indonesia menurun drastis menjadi 34 juta di 2020.
"Di 2020 memang apa boleh buat ya menyedihkan, sekitar 30 juta UMKM bangkrut terutama usaha-usaha mikro," ujarnya dalam pelatihan BI secara virtual, Jumat, 26 Maret 2021.
Menurut survey dari Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per Agustus 2021, terkait harapan pelaku UMKM pada kebijakan pemerintah di tengah pandemi, sebanyak 91,8% responden (tertinggi) mengharapkan pemerintah menerapkan kebijakan pinjaman tanpa bunga/agunan untuk memulihkan kembali usaha mereka yang terdampak pandemi.
Sedangkan, di urutan kedua, sebanyak 89,5% pelaku UKM mengharapkan bantuan langsung tunai/hibah dari pemerintah. Lalu, diurutan ketiga para pelaku UKM mengharapkan pembiayaan bagi pengutang UMKM yang sedang kesulitan sebanyak 84.6%.
Lebih lanjut, Badan Kebijakan Fiskal menjelaskan berbagai Kondisi permasalahan yang umumnya dihadapi UMKM di tengah pandemi. Permasalahan yang paling banyak dihadapi UMKM adalah penurunan penjualan/permintaan sebanyak 22,9%.
Sedangkan, permasalahan kedua adalah distribusi yang terhambat (20,01%), permasalahan ketiga adalah akses permodalan (19,39%), keempat adalah kesulitan bahan baku (18,87%), dan terhambatnya sistem produksi (18,83%) pada tempat kelima.
50 Persen Gulung Tikar
Selain itu, Berdasarkan hasil survey ADB yang berjudul ‘Dampak Covid-19 terhadap UMKM Indonesia’ per Desember 2020, dampak pandemi mengakibatkan sebanyak 50% UMKM harus terpaksa gulung tikar.
Selanjutnya, sebanyak 88% usaha mikro dilaporkan tidak memiliki tabungan dan kehabisan uang di masa pandemi. Akses kepada pembiayaan formal pun terbatas, 39% UKM menggantungkan keuangannya lewat pinjaman kerabat dekat. Berikutnya, lebih dari 60% UMK di Indonesia melakukan pengurangan pekerja, terutama pada sektor bisnis manufaktur.
Sejak tahun 2020 sendiri, pemerintah telah memberikan bantuan usaha kepada pelaku yang terdampak pandemi, termasuk UMKM. Dukungan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk UMKM realisasi mencapai Rp112,26 triliun.
Pada tahun 2021, pemerintah melanjutkan bantuan UMKM dengan alokasi mencapai Rp162,4 triliun per 16 Juli 2021. Dan yang baru terealisasi mencapai Rp55,80 triliun atau 34,4% per 6 Agustus 2021.
Menurut Badan Kebijakan Fiskal, bantuan untuk UMKM terdampak pandemi di tahun 2021 adalah:
- BPUM
- Imbal Jasa Penjaminan (IJP) UMKM
- IJP Korporasi
- Penempatan dana di perbankan
- Subdsidi bunga kredit
- Insentif PPh final UMKM
Tambahan bantuan untuk UMKM selama PPKM
- BPUM
- Untuk 3 juta peserta UMKM baru, termasuk PKL dan warteg
- Besaran manfaat 1,2 juta per peserta
2. Perpanjangan pembebasan rekening minimum, biaya, beban, dan abonemen
- 50% bagi 1,24 juta pelaku usaha, termasuk UMKM, sampai dengan Desember 2021.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Fachrizal pada 12 Aug 2021