Selain Kuota Internet, Mahasiswa Dapat Rp2,4 Juta Dana Covid-19, Silahkak Cek Syaratnya

MAR - Selasa, 24 Agustus 2021 18:51
Selain Kuota Internet, Mahasiswa Dapat Rp2,4 Juta Dana Covid-19,  Silahkak Cek Syaratnya (sumber: null)

JAKARTA (Floresku.com)  - Selain bantuan kuota Internet, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) juga akan membantu mahasiswa yang terdampak Covid-19. Kemendikbud Ristek mengalokasikan Rp745 miliar untuk membantu para mahasiswa.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa bantuan uang kuliah tunggal (UKT) diberikan at cost maksimal sebesar Rp2,4 juta.

Apabila UKT yang ditetapkan lebih besar dari Rp2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi masing masing.

Adapun. sasaran bantuan UKT adalah mahasiswa yang aktif kuliah dan bukan penerima KIP atau Bidikmisi, dan memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021.

“Ini yang mana kita mau pastikan jangan sampai hanya karena pandemi mahasiswa tidak bisa melanjutkan sekolah. Mekanisme pendataan tentunya setiap universitas harus melakukan pendaftarannya, dan pimpinan perguruan tinggi ini mengajukan penerimaan bantuan UKT ke Kemendikbudristek, jadi bantuan UKT kita salurkan langsung ke perguruan tinggi masing–masing,” paparnya dalam keterangan resmi, Selasa (24/8/2021).

Wakil fraksi PDI Perjuangan dapil DKI Jakarta, Putra Nababan mengusulkan agar sistem UKT dibuat lebih rapi, dan ada sosialisasi yang masif ke perguruan tinggi. Karena dari masukan yang ia terima, ada perguruan tinggi yang enggan untuk melakukan verifikasi penerima UKT.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam mengatakan penyaluran UKT semester I/2021 dialokasikan sebanyak 60 persen penerima berasal dari perguruan tinggi swasta (PTS) dan 40 persen PTN.

Namun, realitanya penerima yang berasal dari PTS mencapai 72 persen, dan 28 persen lainnya berasal dari PTN. Hal ini disebabkan oleh mekanisme penyaluran UKT dilakukan riil dari orang tua mahasiswa yang membutuhkan bantuan.

“Syarat mendapatkan bantuan UKT itu adalah dipastikan orang tua yang tidak mampu, dan dibuktikan oleh pernyataan orang tua dibuktikan RT dan kelurahan,” pungkasnya.


 

RELATED NEWS