Serikat Pekerja Tolak UMP, Kadin Minta Akhiri Politisasi
redaksi - Kamis, 23 November 2023 06:36JAKARTA (Floresku.com) - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sudah ditetapkan untuk berbagai wilayah.
Untuk Jakarta, UMP naik sebesar Rp165.583 menjadi Rp5.067.381 atau 3,38 persen.
Kenaikan UMP ini sebelumnya ditolak berbagai serikat pekerja.
Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia Hanif Dhakiri buka suara, kenaikan upah minimum menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan harus bisa meningkatkan investasi guna mendorong penciptaan lapangan kerja dan mempercepat pemulihan ekonomi.
"Kadin Indonesia berharap Pemerintah Pusat dapat memastikan kepatuhan dan penegakkan hukum terhadap regulasi terkait upah minimum di seluruh provinsi di Indonesia termasuk pemberian sanksi apabila ada yang melanggar," katanya di Jakarta pada 22 November 2023.
Hanif mengatakan, agar menghindari dan akhiri politisasi UMP yang menyebabkan gejolak dalam hubungan industrial yang dapat berakibat negatif terhadap iklim investasi dan penyerapan tenaga kerja. Regulasi yang ada agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan bertumpu kepada sosial dialog di level Perusahaan.
Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia ini menyebut, peranan Dewan Pengupahan baik pusat maupun daerah dalam membangun komunikasi yang baik serta pengawasan dan pembinaan dalam melaksanakan PP pengupahan.
Termasuk setiap perbedaan pandangan diselesaikan melalui mekanisme yang ada dan sudah diatur dalam peraturan perundangan dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat (win-win solution) dan menghindari pemaksaan kehendak (win - lose). Pengusaha dan Pekerja serta Serikat Pekerja bersatu membangun negara tercinta dengan semangat gotong royong, musyawarah untuk mufakat dan berkeadilan sosial.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 yang mengalami kenaikan sebesar Rp165.583 menjadi Rp5.067.381.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, maka Partai Buruh dan KSPI menolak kenaikan UMP DKI menggunakan PP No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Menurut Said Iqbal, PP 31 tahun 2023 mengacu pada omnibus law UU Cipta Kerja yang sudah ditolak oleh Partai Buruh dan KSPI. Dalam hal ini, kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
“Di mana dalam PP 51 tahun 2023, indeks tertentu nilainya adalah 0,1 sampai dengan 0,3 yang disebut alpha. Kenaikan upah minimum provinsi atau UMP yang diputuskan oleh para Gubernur lebih rendah dari kenaikan upah PNS, TNI dan Polri sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen,” ujar Said dilansir pada Rabu, 22 November 2023. ***
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 23 Nov 2023