Setelah Teguran UNESCO, @Kawan Baik Komodo:Pemerintah Indonesia Perlu Lakukan 5 Hal Ini

redaksi - Minggu, 12 September 2021 14:30
 Setelah Teguran UNESCO, @Kawan Baik Komodo:Pemerintah Indonesia Perlu Lakukan  5 Hal Ini Taman Nasional Komodo (sumber: TV Aljazera/Twitter@KawanBaikKomodo)

JAKARTA (Floresku.com) – “Sadarlah, Indonesia! Karena perubahan iklim dan kehilangan habitat, Komodo makin terancam punah. Uni International Konservesi Alam (IUCN) menaikkan tingkat darurat survival Komodo dari Rentan mjd Terancam Punah (Endangered). Berikut hal yg perlu diputuskan Presiden Joko Widodo @jokowi.” 

Demikian cuitan, Kawan Baik Komodo dalam akun twitternya @KawanBaikKomodo, Sabtu, 11 September 2021, pukul 13.16 WIB.

Beberapa saat sebelum itu, pada pukul 13.06 Kawan Baik Komodo juga mencuit ajakan sebagai berikut:

“Bangunlah, Indonesiaku! Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN), sebuah organisasi global yang mengukur keanekargamaan hayati, telah memperbaharui Daftar Merah spesies yang terancam punah. Komodo sekarang ENDANGERER karena perubahan iklim dan hilangnya habita @IUCN @AJEnglish.”

Berbarengan dengan cuitan itu,  @KawanBaikKomodo pun mengunggah lima hal yang perlu dilakukan Pemerintah Inddonesia setelah mendapat teguran dari UNESCO.

Pembabatan Hutam di Bowosie

Sehari sebelumnya, Jumat (10 September 2021, pukul 17.29 WIB, Kawan Baik Komodo juga mentweet pesan terkait pengrusakan Hutan Bowosie, Manggara Barat. @KawanBaikKomodo mentweet sebagai berikut, “ Hutan dibabat untuk proyek pembibitan pohon. 8 hektar hutan primer sudah dibabat, bupatinya mengaku tidak ada koordinasi oleh @KementerianLHK Menterinya orang NASDEM, Gubernur NASDEM, Bupati NASDEM. Izin tanya: restorasi Indonesianya di mana? (Part 1).”

Pembabatan Hutan di Bowosie, Manggarai Barat (Sumber: Twitter @KawanBaikKomodo, Jumat, 10 September 2021)

Selain menulis pesan, akun twitter tersebut mengunggah video GBR News soal pernyataaan  Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi ketika ditanyai oleh media soal proyek pembangunan di area hutan Bowosie.

Dalam rekam video tersebut, Bupati Endi mengatakan antara lain begini: “Lahan hutan Bowosie merupakan lahan milik negara yang kewenangannya ada di pemerintah pusat. Sesuai dengan Udang-Undang No.23 Tahun 2014, yang dulunya (kewenangannya) ada di Kabupaten hanya sampai di Provinsi.

Terkait soal pembangunan, tidak bagus bicara soal koordinasi. Karena kita juga tidak dituntut untuk melakukan tugas pengawasan yang sifatnya menjadi tanggung jawab penuh.Salah kalau dikatakan, kenapa tidak koordinasi, ‘kan tidak wajib. Jangan ‘kan ke DPRD, ke Bupati saja tidak ada koordinasi.

Bupati Mabar Edistasius Endi dalam  video GBR News (Sumber:Twitter @KawanBaikKomodo, Jumat, 10 September 2021

Ketika ditanya oleh watawan soal pembabatan hutan di Bowosiw, Bupati menjawab, ”Kita harus melihat secara keseluruhan desain pembangunan seperti apa? Kalau hasil akhirnya, untuk menanam pohon, ‘kan tidak masalah. Apa yang tidak boleh? Kalau sudah habis ditebang lalu tidak ditanam apa-apa, itu yang salah. Tapi misalnya ada jenis pohon yang tak terlalu bermanfaat lalu kemudian diganti dengan pohon yang lebih bermanfaat, ‘kan tak bermasalah. Kenapa? Karena pihak KLKH sebelum melakukan proyek tersebut, tentu mereka sudah mengkaji secara komprehensif.Soal dampak, soal babat, karena sudah dikaji secara komprehensif, maka kita melihatnya secara positif.Bahwa ini bertujuan baik.Jadi jangan lihat soal pohon yang dibabat, tapi melihat desain pembangunan secara komprehensif.

Meski mengatakan melihat proyek pembangunan secara posited berdasarkan azas manfaat pembangunan, Bupati mengaku belum bekoordinasi dengan KLHK terkait pembangunan itu.

‘Belum, tapi nanti kita akan berkoordinasi dengan KLHK, terkait proyek tersebut. Kalau tidak dampat yang positif, kita akan koordinasikan supaya distop. Tapi kalau dampaknya itu baik, kita harus stop?” tutupnya.

Apa yang dikatakan Bupati Endi dalam video singkat tersebut senada dengan pernyataannya sebagaimana dirilis antaranews.com, Kamis, 26 Agustus 2021 4:33 WIB lalu.

"Pada prinsipnya kami tidak akan berbeda dengan keputusan pusat. Berdasarkan dokumen yang ada hutan itu statusnya hutan negara," kata Bupati Edi di Labuan Bajo, Rabu (25/8) terkait polemik hutan Bowosie.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah, status hutan Bowosie tersebut merupakan hutan negara. Oleh karena itu, pihaknya tetap mengacu pada keputusan pemerintah pusat terkait status lahan tersebut.

Berbagai dokumen dan surat keputusan yang ada merupakan dampak lanjutan dari lahan milik negara yang diserahkan untuk dikelola oleh masyarakat. Tapi ia tetap menegaskan tanah tersebut tetap merupakan tanah negara.

Bupati Edi pun mengatakan, pemerintah akan memerhatikan kesejahteraan masyarakat. Namun, keputusan pemerintah daerah tidak boleh berbeda dengan pemerintah pusat.

"Tugas pemerintah daerah itu untuk mengamankan aset negara juga," tegasnya.

Sumber: Twitter @KawanBaikKomodo

Kehadiran SPI

Masih terkait proyek pembanguna di Hutan Bowosie, Kawan Baik Komodo juga mentweet soal kehadiran SPI. Dalam cuitannya pada Jumat (10/9) pukul 14.29, Kawan Baik Komodo@KawanBaikKomodo menulis begini: 

“Selain alihfungsi 400 ha uuntuk dibagi ke perusahaan-perusahaan bisnis turisme dan proyek persemaian pohon yang membabat hutan primer yang ada (8 ha dari rencana 30 ha), apakah Presiden Joko Wododo @jokowi  memiliki proyek lain di hutan Bowosie? Untuk apa dan siapa lahan yang dijadikan milik SPI ini?”

Selain@spipetani disebut juga Kepala @KSPgoid institusi TNI, Polri, dan @KementerianLHK dan @atr_bpn Semoga segera ada penjelasan resmi! Foto by @DoniParera78

“Di sejumlah desa/kelurahan di pinggir hutan ini memang ada konflik agraria yang sudah berlangsung lama dengan warga setempat, misalnya di desa Gorontalo dan Nggorang. Menariknya dalam  baliho ini disebut bahwa “adapun kegiatan masyarakat selama ini...batal atau tidak sah”.

Selain@spipetani disebut juga Kepala @KSPgoid institusi TNI, Polri, dan @KementerianLHK dan @atr_bpn Semoga segera ada penjelasan resmi! Foto by @DoniParera78 (Sumber: Twitter @KawanBaikKomodo)

Siapakah SPI? Siapa anggotanya? Bolehkah SPI mensertifikasi hutan menjadi hak milik? Atas nama SPI? Apakah ini tidak akan menciptakan konflik antara SPI dan warga setempat dan masyarakat adat? 

Dan semua ini, apakah tidak akan menambah hancur hutan Flores?

Kemudian @KawanBaikKomodo menambahkan, “Mohon penjelasan Serikat Petani Indonesia @spipetani terkait keterlibatannya di Hutan Bowosie Labuan Bajo Flores. Foto ini diambil di lokasi dekat pembabatan hutan u pembibitan pohon yg berlangsung sekarang ini. Apa betul ada alihfungsi dan sertifikasi lahan menjadi milik SPI?” (MLA/Twitter@KawanBaikKomodo)

RELATED NEWS