SMSI Kecam Pernyataan Ketua Fraksi PAN di Sikka Terkait Media

redaksi - Minggu, 05 Februari 2023 12:42
SMSI Kecam Pernyataan Ketua Fraksi PAN di Sikka Terkait MediaSekretaris SMSI Kabupaten Sikka, Wiliyam Toka (sumber: Mardat)

MAUMERE (Floresku.com) - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur mendesak  Ketua Fraksi Partai PAN di DPRD Kabupaten Sikka, Philip Fransiskus yang telah melukai para pekerja media dengan menyebutkan bahwa media di Sikka nol tidak berkualitas.

Ketua DPD SMSI Kabupaten Sikka, Gabriel Langga mengatakan pernyataan yang dilontarkan oleh Philip Fransiskus telah melecehkan profesi wartawan di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Sikka yang bekerja di media lokal dan media nasional. 

Dia sampaikan lagi pernyataan dilontarkan oleh seorang Philip yang merupakan pejabat publik dengan penggunaan kata-kata nol dan tidak berkualitas terhadap para pekerja media ini menunjukkan sikap arogansinya. Selain itu, pernyataan Philips itu sebagai bentuk kekerasan non verbal terhadap para pekerja media.

Dikatakan dia  bahwa para pekerja media yang bekerja di Kabupaten Sikka telah memiliki kontribusi yang besar dalam pembangunan terutama memberikan informasi kepada masyarakat. 

Untuk itu, kata dia, sikap yang ditunjukkan oleh Philip kurangnya pemahaman tentang profesi jurnalis .

Menurut dia lagi, Philip seorang pejabat publik yang menjadi public figure di Kabupaten Sikka seharusnya menjaga sikap dalam bertutur kata kepada siapa pun termasuk kepada para pekerja media sehingga  pernyataaan yang dilontarkan oleh Philips ini telah  merendahkan harkat dan martabat para pekerja media di Kabupaten Sikka yang dilindungi oleh undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

"Pernyataan yang dilakukan oleh Philips sangat tidak elok sebagai seorang pejabat publik," papar dia.

Sekretaris SMSI Kabupaten Sikka, Wiliyam Toka menjelaskan bahwa  didalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 1 menyebutkan bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Oleh karena itu kata dia, kehadiran rekan rekan pers di gedung DPRD Sikka adalah untuk melakukan liputan dengan melakukan wawancara terhadap pimpinan DPRD Sikka, Donatus David karena DPRD dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah adalah bagian dari penyelenggara pemerintahan di daerah ini.

"Pernyataan anggota DPRD Sikka atas nama Philips Fransiskus yang menyeletup disela sela aktivitas jurnalistik teman teman yang sedang mewawancarai Ketua DPRD Sikka dengan melontarkan kata kata tidak etis tentu sangat merugikan yang pertama media, yang kedua adalah Perusahaan media (dan yang ketiga adalah wartawan. Mengapa demikian, kehadiran rekan rekan pers di kantor DPRD Sikka adalah representasi dari media dan perusahaan pers masing masing berdasarkan UU pers nomor 40 tahun 1999," papar dia.

Tetapi hari ini, ungkap dia lagi,  bahwa anggota DPRD Sikka PhilipsFransiskus mengutarakan kalimat dengan merendahkan media, perusahaan pers dan wartawan tentu saja ia merendahkan UU pers. 

Karena,  media, perusahaan pedia (dan wartawan hadir karena Undang Undang Pers bukan jatuh dari langit atau muncul dari dalam gua hantu.

"Sekali lagi  pernyataan saudara Philips Fransiskus sangat merugikan media, perusahaan media dan wartawan. Kami mengencam pernyataan yang bersangkutan," pungkas dia (Mardat). ***

RELATED NEWS