Soal Tanah HGU PT Krisrama dan Redistribusi Tanah Eks HGU Nangahale, PJ Bupati Sikka Akhirnya Buka Suara
redaksi - Kamis, 30 Januari 2025 18:12MAUMERE (Floresku.com) – ‘Kisruh’ oal Tanah HGU PT Krisrama dan redistribusi tanah eks HGU Nangahale belakangan menjadi perbincangan seru di kalangan masyarakat, termasuk di media sosial, bahkan menjadi pokok berita nasional dan internasional.
Hari ini, Kamis, 30 Januari 2025, Pj Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera SE.,M.Si pun buka suara melalui keterangan secara tertulis.
Berikut petikan siaran pers PJ Bupati selengkapnya:
“Pemerintah melalui Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa TenggaraTimur telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1/HGU/BPN.53/VII/2023 tertanggal 20 Juli 2023, yang memberikan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Krisrama.
Tanah yang dimaksud mencakup luas total 3.258.620 meter persegi, yang berada di dua wilayah: Desa Nangahale, Kecamatan Talibura seluas 2.409.520 meter persegi dan Desa Runut, Kecamatan Waigete seluas 849.000 meter persegi.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka pada 28 Agustus 2023 menerbitkan sepuluh sertifikat HGU, masing-masing bernomor HGU.0004 hingga HGU.0013. Pemberian sertifikat ini menjadi landasan hukum bagi PT. Krisrama selaku pemegang Hak yang SAH dalam pengelolaan tanah.
Untuk itu ditegaskan siapapun yang masih berada dilokasi Tanah HGU segera keluar dari Lokasi dimaksud dan dapat mengajukan permohonan Hak atas Tanah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka melalui program redistribusi tanah.
Reforma Agraria di Tanah Eks HGU Nangahale.
Di Tanah Eks H GU Nangahale, PT Krisrama telah melepaskan sebagian tanah seluas ±542,86 hektar untuk diawasi dan diatur oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan pelaksanaan program Reforma Agraria, pemerintah melakukan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan.
Reforma Agraria dimaksud bertujuan untuk memastikan tanah yang menjadi objek reforma agraria (TORA) dapat diredistribusi atau dilegalisasi demi kemakmuran rakyat.
Proses ini melibatkan berbagai langkah, termasuk pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) daerah yang bertugas mengoordinasikan penyediaan TORA, pendataan aset, pemetaan akses, serta menyelesaikan konflik yang terkait.
Langkah Strategis GTRA Daerah GTRA daerah memiliki struktur keanggotaan yang melibatkan unsur pemerintah daerah, termasuk bupati sebagai ketua, sekretaris daerah sebagai wakil ketua, serta kepala kantor pertanahan sebagai ketua pelaksana harian.
Dalam pelaksanaan Reforma Agraria, GTRA daerah bertugas:
1.Mengkoordinasikan penyediaan TORA di tingkat kabupaten/kota.
2.Melakukan verifikasi dan pendataan subjek penerima TORA.
3.Mengawasi pelaksanaan legalisasi aset dan redistribusi tanah.
4.Melaporkan hasil kerja kepada GTRA tingkat provinsi.
Subjek dan Penerima Manfaat TORA
TORA diberikan kepada warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan, di antaranya berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, tinggal di wilayah objek redistribusi tanah, serta memiliki mata pencaharian tertentu.
Penerima TORA mencakup petani gurem, buruh tani, nelayan kecil, guru honorer, dan pekerja sektor informal lainnya yang tidak memiliki tanah.
Keberlanjutan dan Pemanfaatan Tanah
Penataan penggunaan tanah dilakukan untuk memastikan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan tanah demi kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah berharap melalui penataan ini, pola pengelolaan tanah dapat memberikan hasil optimal secara adil dan berkelanjutan.
Penjabat Bupati Sikka telah mengeluarkan surat dengan Nomor Permukim. 590/10/I/ 2025 Perihal Pendataan Subjek dan Objek Tanah Eks HGU Nangahale tanggal 23 Januari 2025 Kepada Camat Waigete, Talibura dan Waiblama.
Dengan langkah-langkah yang telah diambil, ReformaAgraria di Tanah Eks HGU Nangahale menjadi model keberhasilan program reforma agraria di Kabupaten Sikka, yang tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga menciptakan tata kelola tanah yang lebih adil dan berdaya guna.”. (*)