SOROTAN: Pak Moke Bruseduét

redaksi - Senin, 12 April 2021 15:37
SOROTAN: Pak Moke Bruseduét MOKE (sumber: null)

Oleh: Even Edomeko*

Yang jual moke wajib punya izin tertulis dari Pemerintah Kabupaten Sikka. Mereka yang beroleh izin itu biasanya pria, dan dijuluki PAK MOKE. Selain Pak Moke, tidak boleh jual moke. Siapa pun dia. Begitulah kondisi saat Bapak Laurensius Say jadi Bupati Sikka (1967-1978).

Salah satu penjual moke terkenal yang menghuni "Museum Masa Kecil" saya adalah Pak Moke Bruseduét di Ohe, Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang. Namanya Bapak Yohanis, ayahanda Wutung Seldy L. Utapara.

Tempo itu belum ada terminus "tua holo goô" (bakar menyala). Tapi telah ada "tua gahu" yang didatangkan dari berbagai daerah, baik di dalam wilayah Kabupaten Sikka maupun dari luar.  Moke itu selalu diberi racikan tambahan sesuai tujuan. Saya pernah lihat ada moke 1 (satu) toples besar yang didalamnya ada dua janin rusa. "Ini untuk badan sehat," kata Mamen Don.

Moke dari  luar itu misalnya "Tua Adonara".  Sangat terkenal & dinantikan. Tak heran,  jika ada lagunya: "Ma mala beli .. Tua reta Adonara..."

Jadi, kalo Bapak Presiden terbitkan peraturan tentang distribusi miras untuk  4 (empat) provinsi, itu sih sudah kita bikin sejak tahun tida enak doeloe. Bake sai. (*)

*Even Edomeko, Camat Nelle, Kabupaten Sikka, NTT.

RELATED NEWS