SOROTAN: Upaya Pembukaan Lapangan Kerja Baru - Catatan Untuk Bupati, Wabup dan Anggota Dewan Nagekeo

redaksi - Jumat, 23 April 2021 22:15
SOROTAN:  Upaya Pembukaan Lapangan Kerja Baru  - Catatan Untuk Bupati, Wabup dan Anggota Dewan NagekeoKanis Kami (Foto:Koleksi pribadi) (sumber: null)

Oleh: Kanis Kami*

KASUS kematian tenaga kerja asal NTT di Malaysia sudah dari dulu sampai dulu kita dengar. Tidak cuma itu, masalah human traficking juga terus terjadi. Bosan juga mendengar dan membahasnya. Tapi itu fakta yg tidak bisa kita hindari.

Seperti dilansir Bisnis. com, tenaga kerja Indonesia asal NTT di Malaysia tercatat sebanyak 5.007 orang di tahun 2018. Dan, diperkiran di tahun 2021 ini angkanya semakin tinggi. 

Menurut catatan Republika.co.id, NTT menerima 119 jenasah selama tahun  2019. Sementara menurut sumber Tempo.co, Nagekeo menerima tiga  peti mati di tahun 2016 dan satu peti mati di tahun 2017.

Persoalan ini dari waktu ke waktu akan akan terus terulang lagi kalau kita tidak mengatasi akar masalahnya.

Hemat saya masalah mendasar human traficking dan tenaga kerja kita di Malaysia dan daerah lain adalah minimnya kesempatan atau lapangan kerja di Nagekeo dan NTT pada umumnya. Akibatnya  generasi muda kita lebih memilih merantau ke luar daerah. Atau tenaga produktif, termasuk saya,  yang terpaksa mencari  nafkah di luar daerah. 

Lulusan -lulusan baru kalaupun mereka bertahan di Nagekeo atau NTT hanya karena berharap bisa menjadi pegawai negeri.  Makanya, tidak heran kalau tenaga kerja honorer atau tenaga kerja sukarela bejibun jumlahnya di instansi-instansi yang ada. Sebagai contoh beberapa tahun lalu tenaga bidan dan perawat sukarela di Puskesmas Nangaroro bisa belasan bahkan lebih. 

Lulusan baru lainnya akhirnya tak punya pilihan lain selain memilih mengadu nasib di Malaysia atau daerah lain di luar Nagekeo dan NTT.

Tawaran Solusi Alternatif

Menghadapi persoalan ini, saya memandang, sepertinya Pemda NTT dan secara khusus Pemda Nagekeo kehabisan akal. Upaya mendatangkan investor ke NTT dan secara khusus ke Nagekeo tidak mudah. Kalau pun ada tidak pada karya. Artinya hanya membutuhkan beberapa tenaga kerja. Mereka tidak tahu harus memulainya dari mana untuk merajut benang kusut masalah ketenagakerjaan ini.

Melalui tulisan ini, saya coba tawarkan solusi alternatif yang kiranya bisa  membantu mengatasi persoalan yg akut ini.

Sebelum masuk ketawaran solusi saya ingin menggambarkan sedikit tentang latar belakangnya.

Tidak bisa kita pungkirin bahwa usaha atau perdagangan di Nagekeo, NTT dan juga di Indonesia dikuasai hanya oleh segelintir orang. Sebelum reformasi lebih parah keadaannya. Mie Instan  dan minyak goreng misalnya hanya dikuasai Indofood dengan Sari Mie dan Bimolinya. Masih banyak sektor lain yang usahanya dimonopoli oleh orang-orang tertentu. Hal serupa juga terjadi di daerah dan tidak ketinggalan di NTT dan Nagekeo. 

Coba tengok saja di beberapa toko di Nagekeo. Sebagai contoh, di tokoh bangunan misalnya mulai dari semen, batu, kayu sampai dengan mur baut dia (pedagang yang sama) sikat semua.

Kalau ini yang terjadi maka yang kaya akan semakin kaya dan yang lain tidak kebagian usaha apalagi di NTT atau Nagekeo yang pasarnya (manusianya) terbatas.

Dengan latar belakang pemikiran di atas saya ingin mengajukan beberapa tawaran solusi pemerataan usaha dan membuka peluang usaha lebih luas serta usaha baru bagi semua masyarakat di Nagekeo.

1. Dinas Perdagangan atas arahan Bupati mendata atau membuat list semua jenis usaha di Nagekeo, baik yang sudah  maupun yang belum ada. Contoh: bengkel kayu, bengkel las, bengkel bubut, foto copy, ATK dan lain-lain. Buatlah sedetil mungkin dengan klasifikasi yang lebih sempit. Misalnya di toko bangunan kita diversifikasi lebih khusus lagi menjadi usaha semen, usaha pasir, usaha bata, usaha kayu, usaha seng dan baja ringan, usaha besi dan lain-lain.

2. Dinas yang sama melakukan pendataan usaha-usaha yang sudah ada di Nagekeo. Minta Kepala Desa dan Camat mendata semua jenis usaha di desa dan kecamatannya misalnya bengkel kayu, bengkel las, pertamini dan lain-lain di desa A ada berapa dan seterusnya. 

3. Bupati dan Wakil Bupati melakukan koornidinasi dengan Anggota Dewan untuk mencari bentuk yang tepat guna melahirkan kebijakan pemerataan usaha di masyarakat. Apakah dalam bentuk perda atau surat leputusan bupati. 

4. Bupati dan Wakil Bupati lalu menerapkan kebijakan diversifikasi usaha dan peluang usaha baru ini serta menata jenis-jenis usaha mulai dari desa sampai ke kecamatan. 

Sebagai contoh pengaturan jenis usaha dibuat sespesifik mingkin misalnya warung sembako khusus jual sembako. Galon air tidak diperkenankan dijual di warung sembako. Penjualan galon air dijadikan usaha baru. Jadi orang lain yang belum punya usah bisa ambil usaha ini. 

Contoh lain di toko bangunan didifersivikasi usahanya. Toko bangun hanya menjual peralatan  bangunan seperti sedok semen, gergaki dan lain-lain. Mereka tidak boleh jual misalnya kayu, besi, pasir dan bata. Kayu, besi, pasir dan batu dan bata dijadikan jenis usaha baru. Maka jadilah toko kayu, toko besi, toko pasir dan batu, toko gorong-gorong dan lain-lain. 

5. Penerapan kebijakan pembatasan usaha yg sama di desa dan kecamatan. Contoh di Kelurahan Nangaroro misalnya hanya diijinkan 3 bengkel kayu, 3 bengkel besi, 3 pertamini dan seterusnya. Jumlah usaha yang sama dibatasi dan ijin usahanya disesuaikan dengan jangkauan wilayah dan pasar di daerah itu. 

6. Pengawasan Usaha bisa dilakukan dengan cara pendaftaran buka usaha di kecamatan atau di kabupaten. Pengawasan kebijakan ini dilakukan oleh Satpol PP bekerjasama dengan Camat dan Kepala Desa.

Beberapa Tujuan

Gagasan  ini disampaikan dengan beberapa tujuan sebagai berikut:

1. Jika kebijakan ini diterapkan makan akan lahir jenis-jenis usaha baru dan peluang usaha bagi masyarakat Nagekeo yang belum dan ingin berusaha.

2. Akan terjadi pemerataan usaha dan menghindari monopoli usaha. Dengan pola ini kita masyarakat Nageko akan lebih sejahtera secara bersama di tengah pasar yang sangat sempit ini. 

3. Akan lahir usaha dan pengusaha-pengusaha baru di berbagai bidang usaha. 

4. Dengan kebijakan ini distribusi ekonomi dan perputaran keuangan merata di Nagekeo. Tukang sayur (A) beli ikan di pedagang ikan (B) dan sebaliknya. Contoh lain pedagang kayu beli semen dari pedagan semen. Kalau hanya satu org yg mengusai semua lini usaha maka yg lain tidak kebagian usaha. Ini yg mesti diatur kalau bisa. 

5. Jika kebijakan ini bisa diterapkan saya berkeyakinan persaingan usaha akan sangat sehat dan kue peluang usahan ini bisa dirasakan lebih banyak orang Nagekeo.

Itu saja satu dua pokok pikiran saya terkait strategi pemerataan dan pengaturan usaha untuk melahirkan usaha-usaha baru bagi masyarakat serta terciptanya daya saing yg sehat dan market kapitalisasi pasar yang agak besar bagi setiap usaha dan pengusaha di Nagekeo maupun NTT.

Kebijakan ini disaat awal mungkin terasa berat tapi jika sudah berjalan maka masyarakat akan happy. Kuncinya ada di Pemda terutama Dinas Perdagangan.

Akhirnya,  kiranya apa yang saya sampaikan melalui tulisan bisa menjadi sumbangasih pemikiran bagi  lahirnya solusi aternatif demi terciptanya kesempatan usaha yang lebih luas. Juga supaya terbentuk penataan persaingan usaha yang lebih baik di tengah ceruk pasar yang terbatas. (*)

*Kanis Kami adalah seorang wirausahawan, asal Nagekeo, berdomisili di Bekasi, Jawa Barat.

RELATED NEWS