Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

redaksi - Kamis, 30 Maret 2023 15:02
Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024U Sikka adakan Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota dalam pemilihan Umum Tahun 2024 yang diselenggarakan di Aula Kherubim (LK31) Rabu (29/3). (sumber: Mardat)

MAUMERE (Floresku.com) - KPU Sikka adakan Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota dalam pemilihan Umum Tahun 2024 yang diselenggarakan di Aula Kherubim(LK31) Rabu, 29 Maret 2023.

Kegiatan yang diikuti oleh Bawaslu, Organisasi Masyarakat, Tokoh Agama, Akademisi, Media Massa dan KPU.

 Kegiatan ini dalam rangka mensosialisasikan penataan Dapil DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023.

Saat membuka acara sosialisasi,  Jupri Divisi Teknis Penyelengara menyampaikan bahwa tahapan penyusunan dan penataan dapil dan alokasi kursi telah dilaksanakan mulai dari penyusunan rancangan, uji publik, finalisasi rancangan dengan ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023. 

Selanjutnya perlu dilakukan sosialisasi Dapil yang telah ditetapkan baik kepada peserta pemilu, stakeholder dan masyarakat.

Selanjutnya Divisi Hukum dan Pengawasan Herimanto menerangkan, alokasi kursi Dapil Sikka 1 pada Pemilu 2019 ada 10, sementara Dapil Sikka 3 juga ada 10.

alokasi kursi Dapil Sikka 1 berubah menjadi 11, sementara Dapil Sikka 3 berkurang menjadi 9 kursi.

"Perubahan ini terjadi karena perubahan data agregat jumlah penduduk di Dapil, dan perhitungannya secara otomatis, by system," ujar Herimanto.

Meski ada perubahan alokasi kursi di Dapil, lanjut Herimanto, secara keseluruhan jumlah kursi DPRD tidak berubah, yakni 35 kursi. Selain itu, jumlah Dapil juga tidak mengalami perubahan, yakni lima dapil. Ia merincikan,

Dapil Sikka 1 meliputi Kecamatan Alok, Palue, Alok Barat, dan Alok Timur, jumlah 11 kursi.

Dapil Sikka 2 meliputi Kecamatan Lela, Nele, Kewapante, Koting, Hewokloang, dan Kangae dengan jumlah 7 kursi.

Lalu Dapil Sikka 3 yang meliputi Kecamatan Talibura, Waigete, Bola, Waiblama, Doreng, dan Mapitara dengan 9 kursi.

Dapil Sikka 4 meliputi Kecamatan Paga, Mego, Nita, Magepanda, dan Tana Wawo dengan jumlah 8 kursi.

"Kami berharap dengan adanya perubahan Dapil ini setiap partai politik bisa melakukan sosialisasi ke semua bakal calon legislatif," ujarnya. ***

RELATED NEWS