Surat Perjanjian PDAM Sikka Picu Sorotan: Biaya Administrasi Tak Jelas dan Tanpa Keterangan Program Inpres

redaksi - Minggu, 07 Desember 2025 20:54
Surat Perjanjian PDAM Sikka Picu Sorotan: Biaya Administrasi Tak Jelas dan Tanpa Keterangan Program InpresSurat Pernyataan Beban Langganan Air Minum, PDAM Sikka (sumber: Humas PDAM)

MAUMER (Floresku.com) -  Program Inpres Percepatan Penyediaan Air Minum Perkotaan di Kabupaten Sikka kembali menjadi sorotan publik setelah muncul keluhan seorang warga Desa Lepoloma, Kecamatan Alok Timur, bernama Paulus. 

Keluhan ini bermula ketika seorang petugas PDAM pada Rabu, 3 Desember, mendatangi Paulus dan meminta agar ia segera membayar uang jaminan pelanggan sebesar Rp295.000 dengan alasan untuk menghindari pencabutan meteran.

Keesokan harinya, petugas yang sama kembali mengingatkannya melalui pesan WhatsApp: “Selamat pagi om. Kalau bisa om segera menuju kantor PDAM untuk segera membayar uang jaminan pelanggan SR Inpres karena batas waktunya terakhir hari ini.” 

Pesan inilah yang membuat Paulus kemudian mendatangi kantor PDAM Wairpuan di Jalan Anggrek No. 2, Kelurahan Kota Baru.

Sesampainya di kantor, Paulus bertemu seorang pegawai yang langsung memberikan selembar surat perjanjian bermeterai yang sudah tercantum tanda tangan atas nama Paulus. 

Namun, yang membuatnya kebingungan, dalam surat tersebut tak ada satu pun keterangan mengenai Program INPRES maupun detail biaya administrasi yang dibebankan kepada pelanggan. 

Humas PDAM, Kabupaten Sikka, Arion.

Penjelasan dari pegawai pun dinilai kurang memadai sehingga Paulus diarahkan menemui Humas PDAM, Arion.

Arion kemudian menjelaskan bahwa pelaksanaan Program INPRES 2024 di Kabupaten Sikka terbagi dua: ada yang dikerjakan oleh Kementerian PUPR dan ada yang dikerjakan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi NTT. 

Baca juga:

Khusus untuk pemasangan yang ditangani BPPW NTT, pelanggan memang dikenakan biaya Rp295.000, yang ia tegaskan sebagai biaya administrasi, bukan jaminan pelanggan seperti yang sebelumnya disampaikan petugas lapangan.

Ia merinci bahwa jumlah sambungan rumah (SR) yang dikerjakan oleh BPPW mencapai 1.000 unit. Dari jumlah itu, 872 pelanggan telah membayar biaya administrasi, sedangkan 128 pelanggan belum melakukan pembayaran.

Sementara itu, untuk SR yang dikerjakan langsung oleh PUPR sebanyak 340 unit, pelanggan tidak dipungut biaya administrasi karena sudah ditanggung oleh rekanan proyek.

Dalam keterangan terpisah, Direktur PDAM Sikka, Frans Laka, menjawab melalui pesan singkat bahwa biaya tersebut seharusnya sudah disampaikan sejak awal. 

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem berlangganan PDAM terdapat dua komponen: biaya pasang baru (yang mencakup uang jaminan langganan) dan biaya pemakaian air. Untuk program SR INPRES, APBN hanya membiayai konstruksi sambungan, namun tidak mengalokasikan dana untuk uang jaminan langganan, sehingga pelanggan tetap dikenakan biaya tersebut.

“Semua biaya berdasarkan SK resmi dan menjadi penerimaan perusahaan,” tegas Laka. 

Ia juga menambahkan bahwa berbeda dengan program SR MBR dari PUPR, di mana biaya jaminan langganan sudah ditanggung dalam kontrak, sehingga penerima bantuan tidak dibebankan biaya apa pun.

Namun, bagi pelanggan yang merasa keberatan, PDAM menawarkan solusi: “Kami akan mengalihkan kepada pelanggan lain yang membutuhkan, berdasarkan daftar permintaan yang ada.”

Paulus sendiri mempertanyakan SOP PDAM dalam menentukan siapa yang berbayar dan siapa yang gratis, serta dasar kriteria yang digunakan. Ia menegaskan bahwa dirinya bukan menolak membayar, tetapi meminta transparansi mengenai perhitungan biaya administrasi Rp295.000.

“Saya hanya ingin dijelaskan secara detail. Dasar hitungannya dari mana? Apakah sesuai regulasi? Kalau jelas dan sesuai aturan, kami siap membayar,” tegas Paulus di hadapan media.

Kasus ini memunculkan kembali pertanyaan publik soal transparansi, standar operasional, dan komunikasi program pemerintah yang melibatkan masyarakat secara langsung—khususnya saat menyangkut biaya yang harus ditanggung pelanggan.

 Pemerintah daerah dan PDAM diharapkan memberikan klarifikasi lengkap agar tidak muncul lagi kebingungan serupa di tengah masyarakat.(Silvia). ***

Editor: redaksi

RELATED NEWS