Tanggapi 'Teriakan' M Soal Manipulasi Data Pribadi, Bank Danamon: 'Putusan Pengadilan Sudah Ada dan Prosedur Telah Dijalankan'
redaksi - Senin, 30 Juni 2025 21:12
JAKARTA (Floresku.com) — PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait pemberitaan yang menyebut adanya ketidakjelasan tanggapan pihak bank dalam kasus gugatan perdata oleh seorang nasabah berinisial “M”.
Dalam pernyataan resminya, Danamon menegaskan bahwa perkara tersebut telah disidangkan dan diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui perkara nomor 25/Pdt.G/2025/PN Jkt Sel, dengan hasil bahwa gugatan dari penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) oleh majelis hakim.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Satyo Haryo Wibisono, General Counsel Danamon, yang mengklarifikasi bahwa pihak bank telah mengikuti proses hukum sesuai prosedur dan memberikan jawaban di depan persidangan.
Menurutnya, informasi dalam pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan bahwa Danamon belum memberikan tanggapan resmi terhadap gugatan tersebut adalah tidak benar dan menyesatkan opini publik.
“Kami tegaskan bahwa perkara tersebut telah diputuskan oleh pengadilan. Gugatan dari nasabah berinisial M dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim pada putusan tingkat pertama. Jadi, kami telah menempuh jalur hukum dan memberikan tanggapan secara resmi di hadapan pengadilan,” ujar Satyo dalam keterangan tertulisnya kepada media, Senin (30/6).
Tegaskan Kepatuhan terhadap Regulasi
Lebih lanjut, Satyo menyatakan bahwa dalam menjalankan seluruh kegiatan operasionalnya, terutama yang berkaitan dengan penawaran dan penjualan produk perbankan, Danamon selalu mengacu dan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Bank juga disebut selalu mengedepankan prinsip transparansi, kehati-hatian, dan perlindungan nasabah.
“Danamon dalam melakukan penawaran dan penjualan produk-produknya selalu menaati ketentuan hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami bertindak sesuai prosedur, syarat, dan ketentuan yang telah ditetapkan. Kepentingan nasabah tetap menjadi prioritas kami sesuai regulasi yang mengaturnya,” tegasnya.
Satyo menambahkan bahwa komitmen Danamon dalam memberikan layanan kepada nasabah mencakup penyampaian informasi secara jelas, pemrosesan dokumen sesuai standar operasional prosedur (SOP), serta upaya penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum yang sah dan transparan.
Penanganan Sengketa Sesuai Jalur Hukum
Terkait gugatan dari nasabah M, Satyo menekankan bahwa proses peradilan telah berjalan secara fair dan terbuka, serta memberikan ruang yang setara bagi kedua pihak untuk menyampaikan bukti dan argumen hukum. Menurutnya, fakta bahwa gugatan tersebut telah diputus menunjukkan bahwa sistem hukum di Indonesia telah bekerja sesuai koridornya.
Mengenai langkah hukum lanjutan, Danamon menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang tersedia, termasuk jika penggugat hendak mengajukan upaya hukum banding. Namun demikian, pihak bank tetap menegaskan posisi hukumnya bahwa selama proses penanganan rekening dan produk terkait, Danamon telah menjalankan seluruh kewenangan sesuai peraturan internal dan eksternal yang berlaku.
Respons terhadap Pemberitaan Publik
Satyo juga menyesalkan munculnya pemberitaan yang terkesan menyudutkan Danamon tanpa mengonfirmasi fakta hukum yang telah terjadi di persidangan. Ia mengingatkan media untuk tetap menjunjung tinggi prinsip jurnalistik yang berimbang, terutama dalam memberitakan kasus hukum yang sedang atau telah berjalan di ranah pengadilan.
“Kami menghormati kebebasan pers, namun kami juga mengimbau agar pemberitaan disampaikan secara berimbang, akurat, dan tidak menyesatkan publik. Proses hukum sudah berjalan, dan putusan sudah ada. Jadi, tidak tepat jika disebut Danamon belum memberikan tanggapan,” tuturnya.
Komitmen Terhadap Perlindungan Nasabah
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap hak-hak konsumen jasa keuangan, Danamon memastikan akan terus memperkuat layanan dan edukasi kepada nasabah, termasuk terkait pemahaman produk keuangan, perlindungan data pribadi, serta jalur pengaduan yang terbuka dan responsif. Bank juga terus bekerja sama dengan otoritas pengawasan seperti OJK dan BI untuk memastikan perlindungan nasabah tetap menjadi prioritas utama.
Dengan adanya putusan pengadilan yang menyatakan gugatan “M” tidak dapat diterima, Danamon berharap tidak ada lagi spekulasi atau pemberitaan yang tidak berdasar terkait kasus tersebut.
Sebagai institusi keuangan yang telah beroperasi puluhan tahun, Danamon menyatakan akan tetap berkomitmen memberikan layanan profesional, bertanggung jawab, dan sesuai hukum. (Silvia berdasarkan Rilis PR-IM). ***