Tegal Konvoi, Tiga Satgas Covid-19 di Mabar Jadi Tersangka, Piter Ruman Nilai Polres Mabar Tidak Profesional

redaksi - Kamis, 02 Desember 2021 15:07
Tegal Konvoi, Tiga Satgas Covid-19 di Mabar Jadi Tersangka, Piter Ruman Nilai Polres Mabar Tidak ProfesionalPetrus D Ruman, pengacara atas tiga tersangka. (sumber: Paul)

LABUAN BAJO (FLoresku.com)-Kepolisian Manggarai Barat beberapa waktu lalu menetapkan tiga orang satgas covid 19 Desa Golo Pu,a Kecamatan Kuwus Kabuapten Manggarai Barat sebagai tersangka oleh Polsek Kuwus.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat penetapan tersangka Nomor.S.Tap/04/Xi/2021/Reskrim tertanggal Golowelu 08 November 2021.

Adapun penetapan tersangka dilakukan karena ke tiganya diduga membubarkan sekelompok warga yang melakukan konvoi atau arak-arakan kendaraan bermotor di jalan raya kampung Dadar menuju arah Golowelu kecamatan Kuwus.

Penetapan tersangka kepada 3 orang Satgas Covid-19 di Desa Golo Pu’a, kec. Kuwus, Kab Manggarai Barat oleh polsek Kuwus menimbulkan polemik baru yang menambah citra kepolisian Mabar sebagai penegak hukum semakin buruk di mata Masyarakat.

Demikian disampaikan Pengacara 3 (tiga) tersangka, Petrus D Ruman dalam release pers melansir Pojokbebas.com selasa 30/11/2021, menyusul penetapan tersangka terhadap kliennya yang tertuang dalam surat bernomor. S. TAP/04/Xi/2021/Reskrim tertanggal 8 Nov 2021.

Dalam releasenya, Peter mengungkapkan bahwa penetapan tersangka kepada satgas covid 19 tersebut oleh kepolisan di Manggarai Barat sebagai sebuah akrobatik dalam proses penegakan hukum.

"Dari beberapa kasus dugaan tindak pidana yang pernah didampingi, Piter Ruman, SH membaca ada kecendrungan aparat kepolisian di Manggarai Barat itu melakukan akrobatik dalam proses penegakan hukum” ujar pengacara yang juga merupakan politisi dari partai PDIP tersebut.

Menurutnya, pihak kepolisian membuat hukum dibolak balik sesuka hati tanpa terlebih dahulu dianalisa apakah sebuah peristiwa itu ada pidananya.

“Hukum dibuat bolak balik, tidak ada sebuah peristiwa pidana tetapi ditetapkan tersangkanya, pun sebaliknya peristiwa pidananya ada, tetapi tersangkanya justru korban dari tindak pidana itu sendiri”, ucapnya.

Lebih lanjut Peter menjelaskan bahwa penyidik kepolisian tidak menjelaskan secara detail perbuatan pidana dan peran masing masing tersangka dalam kasus tersebut.

Coba bayangkan,  dari keterangan tiga orang satgas covid 19 yang ditetapkan tersangka tersebut, penyidik sama sekali tidak menjelaskan apa perbuatan pidana dan peran masing masing tersangka dalam tindakan pidana yang disangkakan kepada mereka” ujarnya.

Bahkan menurutnya, dari kronologis peristiwa yang tertuang dalam BAP, tidak ada keterangan yang bisa menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mentersangkakan ketiga Satgas tersebut.

Karena itu Peter merasa heran dan bingung dengan kerja penyidik. Dengan tidak adanya petunjuk yang mengarah pada peristiwa pidana. Maka kepolisian diangapnya tidak professional dan menyebutnya sebagai sonto loyo.

“Ini namanya “sonto loyo”, bagaimana bisa seorang penyidik tidak menjelaskan kepada tersangka tentang sangkaannya? Itu adalah Hak tersangka untuk mendapatkan keterangan yang detail tentang dugaan tindakan pidana yang disangkakan padanya,” pungkasnya. ***

RELATED NEWS