Terkait Jasa Pelayanan Covid 19 Yang Tidak Dibayar, Ini Penjelasan Pemda Mabar

redaksi - Kamis, 24 November 2022 11:12
Terkait Jasa Pelayanan  Covid 19 Yang Tidak Dibayar, Ini Penjelasan Pemda MabarSekda Manggarai Barat Fransikus Sales Sodos (sumber: Istimewa)

 

LABUAN BAJO (Floresku.com) - Pemerintah kabupaten Manggarai Barat, NTT, tidak memenuhi tuntutan dari para tenaga kesehatan RSUD Komodo untuk pembayaran jasa pelanan Covid 19 yang bersumber dari dana klaim penggantian biaya pasien Covid oleh pemerintah pusat.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekertaris Daerah kabupaten Manggarai Barat Fransiskus Sales Sodo dalam konferensi pers yang dilaksanakan diruang rapat kantor Bupati Manggarai Barat, Rabu (23/11) sore.

Sekda Fransiskus menyampaikan pada tahun 2021 pemerintah pusat sudah mentransfer klaim penggantian biaya pasien Covid ke pemerintah kabupaten Manggarai Barat sebesar 31.914.157.100,00 melalui rekening RSUD Komodo pada akhir bulan Desember tahun 2021.

" Atas tuntutan dan permintaan sebagian tenaga kesehatan RSUD Komodo terhadap dana yang telah diklaim oleh pemerintah kabupaten Manggarai Barat ke pemerintah pusat. Pemerintah kabupaten Manggarai Barat melakukan pendalaman secara normatif apakah permintaan dari sebagian tenaga kesehatan RSUD Komodo bisa dilayani atau tidak," ungkapnya.

Ia juga mengatakan, dalam perjalanan waktu manajemen RSUD Komodo kemudian mendaptkan saran dari BPKP agar permintaan atau tuntutan dari tenaga kesehatan RSUD Komodo jangan dilayani karena bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

" Namun karena penjelasan lisan yang disampaikan oleh BPKP merasa belum lengkap maka pemerintah kabupaten Manggarai Barat juga atas tuntutan sebagian rekan-rekan tenga kesehatan mengajukan permohonan penjelasan secara tertulis.

Pada tanggal 18 November 2022 pemerintah daerah kabupaten Manggarai Barat sudah mendapatkan surat dari BPKP dengan No: PE. 08. 04/B/S – 1360/PW24/2022 tanggal 16 November 2022 perihal Tanggapan Atas Permohonan Arahan yang intinya sebagai berikut.

Pertama, Apabila pemerintah kabupaten Manggarai Barat mencanangkan akan memberikan penghasilan tambahan bagi Nakes dan Non Nakes yang dananya bersumber dari dana claim penggantian biaya pelayanan pasien Covid 19 agar memperhatikan isentif yang telah diterima oleh Nakes dan non Nakes.

Kedua,  memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat dalam pengelolaan keuangan daerah maka penggunaan penerimaan klaim penggantian biaya pelayanan pasien Covid 19 agar lebih diprioritaskan untuk peningkatan kapasitas RSUD untuk mendukung pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Ia mengatakan, setelah mendapatkan arahan BPKP dan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah agar diprioritaskan untuk peningkatan kapasitas RSUD Komodo untuk mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

" Merujuk kepada surat dari BPKP dan juga merujuk kepada keputusan menteri kesehatan terkait dengan petunjuk teknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien Covid 19, maka pemerintah kabupaten Manggarai Barat memutuskan untuk tidak merencanakan penganggaran pembayaran jasa pelayanan pasien Covid 19 yang dituntut oleh sebagian tenaga kesehatan RSUD Komodo," tutupnya. ***

Editor: MAR

RELATED NEWS