Terkait Kasus Pengrusakan Tanaman, Firmus dan Kuasa Hukumnya Tetap Gigih Cari Keadilan

redaksi - Kamis, 12 Juni 2025 19:15
Terkait  Kasus Pengrusakan Tanaman,  Firmus dan Kuasa Hukumnya  Tetap Gigih Cari KeadilanFirmus dan kedua kuasa hukumnya. (sumber: Hery)

MAUMERE (Floresku.com) - Sudah sekitar  dua bulan lalu Firmus dan kuasa hukumnya mengajukan Surat Pengaduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) tentang  pengrusakan tanaman oleh AR. Namun, hingga kini prosesnya berjalan di tempat. 

Menanggapi langkah  pihak kepolisian yang  berjalan di tempat, Firmus dan kuasa hukumnya  tidak menyerah, tetapi tetap gigih berjuang mencari keadilan.

Pada Selasa 10 Juni 2025 lalu  Firmus bersama kuasa hukumnya  Afrianus Ada, S.H dan Aprianus Noeng, S.H Konsultan Hukum pada Kantor Advokat Gariko Law Office; mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polres Sikka  untuk mencabut  Surat Pengaduan  terkait pengrusakan tanaman oleh AR.   

Menurut Firmus, pencabutan pengaduan ini  sudah selayaknya dilakukan karena kecewa dengan lambatnya proses  perkembangan yang sudah berjalan kurang lebih dua  bulan.

  • https://floresku.com/read/babak-baru-upaya-firmus-untuk-dapatkan-keadilan-dan-kepastian-hukum-terkait-kasus-pengrusakan-tanaman

“Terus terang, saya kurang menaruh kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum terkait dengan Surat Pengaduan yang sudah sampai ke mediasi  dengan Reskrim tetapi  tidak ditindaklanjuti. Prosesnya sepertinya dibuat mentok, ” ujar Firmus dengan nada kecewa.

Firmus

Laporan Polisi

Oleh karena itu, Firmus mengatakan, pada hari ini, Kamis 12 Juni 2025, ia   datang kembali ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT ) untuk membuat Laporan Polisi mengenai pengrusakkan tanaman yang dilakukan oleh Aleang, karena AR merusakan tanaman atas suruhan Aleang.  

Hari ini Firmus datang sendiri ke SKPT Polres Sikka karena kuasa hukumnya berhalangan hadir.

Namun, upaya Firmus  untuk membuat Laporan Polisi pada hari ini tidak berjalan mulus.

Sebab, menurut keterangan petugas kepolsian (SKPT),  Laporan Polisi  tidak bisa diajukan hari ini karena Surat Pencabutan  Pengaduan yang dibuat pada Selasa (10/6)  baru diposisikan ke Reskrim dan itu harus digelar perkara dulu.  Setelah itu baru bisa dilanjutkan dengan Laporan Polisi. 

"Itu sudah aturan," ujar Firmus menirukan suara petugas .

“Tetapi,saya bingung dengan aturan seperti itu.  Untuk buat Laporan  Polisi saja saya dipersulit,” kata Firmus lagi.

Bahkan, kata Firmus lagi,  “pihak kepolisian meminta saya menyerahkan fotocopy sertifikat tanah”, lahan tempat terjadinya kasus pengerusakan tanaman tersebut.

Tanggapan Kuasa hukum dari Firmus.

Terkait Laporan Polisi yang tidak berjalan mulus itu,  Afrianus, salah satu kuasa hukum Firmus mengatakan, “upaya klien kami sepertinya telah dipersulit dengan alasan akan digelar perkara atas pencabutan Surat Pengaduan'.

Pertanyaannya,  sampai kapan proses gelar perkara dilakukan?  Untuk maksud apa digelar perkara, padahal korban sendiri sudah menarik pengaduan yang dilakukannya”.

Atas kejadian ini kuasa hukum meminta Kapolres Sikka untuk memberi atensi khusus dan mengawasi proses hukum yang sedang berjalan. 

“Jika tidak, maka kami akan menempuh proses hukum lainnya, salah satunya membuat pengaduan ke Kapolda NTT dan ke Mabes Polri terkait kinerja oknum penyidik yang merugikan kepentingan hukum klien kami,” ujar Afrianus. (Hery/Silvia). ***

Editor: redaksi

RELATED NEWS