Terungkap Fakta Baru, Pemilihan Wabup Ende Tak Penuhi Syarat Dukungan Paling Sedikit 20 Persen Kursi DPRD Ende
redaksi - Rabu, 09 Maret 2022 13:58Oleh Petrus Selestinus*
PEMILIHAN Wakil Bupati Ende, tidak semata-mata hanya permasalahan formil dan prosedural sebagaimana diakui oleh Mendagri, dalam Surat Penarikan kembali SK.
Pengesahan Pengangkatan Calon Wakil Bupati Ende a/n. Erikos Emanuel Rede, melainkan terdapat permasalahan yang sangat substansial, yaitu tidak adanya SK DPP sebagai bukti dukungan paling sedikit 20 persen kursi DPRD Ende.
Pembentuk Undang-Undang dan Peraturan perundang-undangan kita, mengahruskan disertakan SK. Persetujuan DPP Partai Politik Pengusul sebagai syarat dukungan paling sedikit 20 persen dalam Pencalonan Kepala Daerah, karena tanpa adanya SK.
Persetujuan DPP Partai Politik Pengusul, maka partai politik yang bersangkutan dinyatakan tidak menjadi bagian dari Partai Politik Pengusul atau Pengusung Bakal Calon.
Faktanya, 7 (tujuh) Partai Politik Pengusung yang memilih Erikos Emanuel Rede, tidak ada satupun pada saat penyerahan Berkas Bakal Calon dan Pencalonan Dr. dr. Dominikus Minggu Mere M.Kes dan Erikos E. Rede kepada Bupati Ende kemudian diteruskan kepada Ketua DPRD Ende hingga dikeluarkan SK. Pengesahan Pengangkatan oleh Mendagri menyertakan SK. DPP Partai Politik Pengusul sebagai syarat wajib bagi setiap Partai Politik.
Persyaratan sebagai Partai Politik
Menurut ketentuan pasal 39 ayat (3), PKPU No.1 Tahun 2020, Tentang Pencalonan Pilkada, dikatakan bahwa dalam mendaftarkan Bakal Pasangan Calon oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) "Partai Politik" atau "Gabungan Partai Politik" "harus memenuhi persyaratan" secara kumulatif :
a. Pencalonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) dan ayat (3);
b. Menyertakan surat pencalonan dan kesepakatan Bakal Pasangan Calon dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik;
c. Menyertakan dokumen syarat calon dan surat persetujuan Pasangan Calon yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat.
Perlu diketahui bahwa pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) PKPU No. 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU No. 3 Tahun 2017, pada intinya menegaskan bahwa persyaratan pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh dukungan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi suara sah dalam Pemilu Terakhir.
Pada frasa "harus memenuhi persyaratan calon dan kelengkapan dokumen persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku", mempertegas bahwa ketentuan ini mengikat semua pihak, mulai dari Presiden, Mendagri, Gubernur, Bupati/Walikota dan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dan Panitia Pemilihan DPRD harus tunduk pada syarat-syarat yang diharuskan oleh ketentuan pasal 39, 40 dan 41 PKPU No. 1 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati/ Walikota-Wakil Walikota.
Adapun syarat-syarat yang bersifat absolut itu, antara lain :
a. Pasal 39, dikatakan bahwa "dalam mendaftarkan bakal pasangan calon (calon Wakil Bupati) oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik, "harus memenuhi persyaratan" antara lain "menyertakan dokumen syarat calon dan surat persetujuan pasangan calon yang ditandatangani oleh Pimpinan Parpol tingkat pusat".
b. Pasal 40 huruf d angka 3, PKPU No. 1 Tahun 2020, menyatakan bahwa : dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon diajukan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik menggunakan Tanda Terima pendaftaran formulir Model TT.1-KWK, berisi antara lain Nomor dan Tanggal Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang persetujuan bakal pasangan calon yang diusulkan oleh pengurus Partai Politik tingkat Provinsi atau pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleh Ketua Umum atau nama lain Pimpinan Partai Politik tingkat pusat.
c. Pasal 41 ayat (1), dalam hal terdapat satu atau lebih Partai Politik dalam gabungan Partai Politik tidak melampirkan Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang persetujuan pasangan calon, KPU menyatakan Partai Politik tsb tidak menjadi bagian dari Partai Politik pengusul bakal pasangan calon dan mencatatanya dalam Berita Acara.
Peraturan DPRD Ende Diingkari
Ketentuan pasal 155 Peraturan DPRD Ende Nomor : 2 Tahun 2019, Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Ende, soal persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wakil Bupati, ditegaskan bahwa : "Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan calon dan kelengkapan dokumen persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku".
Frasa tentang "sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku" dimaksud adalah UUD 1945, UU No. 23 Tahun 2014, Tentang Pemda, UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, PP. No.12 Tahun 2018, Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, PKPU No. 3 Tahun 2017, Tentang Pencalonan Pilkada berikut perubahannya antara lain PKPU No. 1 Tahun 2020 dll. yang mengatur tentang Pilkada.
Artinya dalam hal pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati atau Walikota-Wakil Walikota yang berhalangan tetap, maka prosedur pelaksanaannya tunduk pada Peraturan Perundang-Undangan tentang Pilkada, kecuali Organ Penyelenggara Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati atau Walikota-Wakil Walikota dialihkan dari KPU kepada DPRD.
Pada ketentuan pasal 156 Peraturan DPRD Ende Nomor : 2 Tahun 2019 itu, ditegas bahwa "Pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati, gabungan Partai Politik pengusung yang memiliki kursi di DPRD (paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi) mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Bupati kepada DPRD melalui Bupati dilengkapi dengan berkas persyaratan calon dan kelengkapan dokumen persyaratan sesuai ketentuan pasal 155.
Pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati harus diusulkan oleh Partai Politik yang memiliki kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPRD sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Kab. Ende No. 2 Tahun 2019, merupakan pelaksanaan dari ketentuan pasal 5 dan pasal 39, 40 dan 41 PKPU No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU No. 3 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota.
Dengan demikian, sulit ditemukan alasan pembenar untuk membenarkan perilaku DPRD Ende meniadakan SK. Persetujuan DPP. Partai Politik Pengusung, karena syarat itu sebagai syarat absolut karena menyangkut suara rakyat pemilih di Ende yang direpersentasikan melalui kursi-kursi di DPRD dengan ketentuan paling sedikit 20 persen kursi DPRD.
Solusi Terbaik: Daftar Ulang
Pasal 89 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda, menegaskan bahwa apabila Wakil Kepala Daerah berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalampasal 83 ayat (4), pengisian jabatan wakil kepala daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pemilihan kepala daerah.
Menurut ketentuan pasal 39 ayat (3), PKPU No.1 Tahun 2020, tentang Pencalonan Pilkada, dikatakan bahwa dalam mendaftarkan Bakal Pasangan Calon oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik "harus" memenuhi persyaratan :
a. Pencalonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) dan ayat (3);
b. Menyertakan surat pencalonan dan kesepakatan Bakal Pasangan Calon dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik;
c. Menyertakan dokumen syarat calon dan surat persetujuan Pasangan Calon yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat.
Perlu diketahui bahwa pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) PKPU No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU No. 3 Tahun 2017, pada intinya menegaskan bahwa persyaratan pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh dukungan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi suara sah dalam Pemilu Terakhir.
Pada frasa "harus memenuhi persyaratan calon dan kelengkapan dokumen persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku", maka Gubernur, Bupati/Walikota dan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dan Panitia Pemilihan DPRD harus tunduk pada syarat-syarat yang diharuskan termasuk kelengkapan dokumen persyaratan yang diharuskan, oleh ketentuan pasal 39, 40 dan 41 PKPU No. 1 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati/ Walikota-Wakil Walikota.
Ketentuan dimaksud adalah sbb. :
a. Pasal 39, dikatakan bahwa "dalam mendaftarkan bakal pasangan calon (calon Wakil Bupati) oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik, "harus memenuhi persyaratan" antara lain "menyertakan dokumen syarat calon dan surat persetujuan pasangan calon yang ditandatangani oleh Pimpinan Parpol tingkat pusat".
b. Pasal 40 huruf d angka 3, PKPU No. 1 Tahun 2020, menyatakan bahwa : dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon diajukan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik menggunakan Tanda Terima pendaftaran formulir Model TT.1-KWK.
Formulir Model TT.1-KWK, berisi antara lain Nomor dan Tanggal Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang persetujuan bakal pasangan calon (calon) yang diusulkan oleh pengurus Partai Politik tingkat Provinsi atau pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleh Ketua Umum atau nama lain Pimpinan Partai Politik tingkat pusat.
c. Pasal 41 ayat (1), dalam hal terdapat satu atau lebih Partai Politik dalam gabungan Partai Politik tidak melampirkan Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang persetujuan pasangan calon, KPU menyatakan Partai Politik tsb tidak menjadi bagian dari Partai Politik pengusul bakal pasangan calon dan mencatatanya dalam Berita Acara.
Faktanya adalah bahwa ketentuan pasal 39, 40 dan 41 PKPU yang mensyaratkan bahwa "dalam mendaftarkan bakal pasangan calon oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik, "harus memenuhi persyaratan" antara lain "menyertakan dokumen syarat calon dan surat persetujuan pasangan calon yang ditandatangani oleh Pimpinan Parpol tingkat pusat" dan "dalam hal terdapat satu atau lebih Partai Politik dalam gabungan Partai Politik tidak melampirkan Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang persetujuan pasangan calon, KPU menyatakan Partai Politik tersebut tidak menjadi bagian dari Partai Politik pengusul bakal pasangan calon dan mencatatanya dalam Berita Acara" telah dilanggar oleh seluruh Anggota DPRD Ende.
Itu berarti meskipun pemilihan Calon Wakil Bupati Ende didukung oleh 7 (tujuh)Fraksi DPRD Partai Politik Pengusung Marsel-Djafar di tingkat Kabupate Ende, namun tanpa menyertakan Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang Persetujuan Pasangan Calon, maka Partai Politik tersebut tidak menjadi bagian dari Partai Politik pengusul bakal pasangan calon, sehingga dengan demikian dukungan Anggota DPRD dari 7 (tujuh) DPC Partai Politik di Ende, tidak memiliki arti apa-apa alias nihil.
Pemilihan Harus Dibatalkan
Fakta yang sudah "notoire feiten" adalah ketika penyerahan Berkas Pencalonan Wakil Bupati Ende oleh 7 (tujuh) Partai Politik Pengusung, ke 7 (tujuh) Partai Politik Pengusung ini tidak ada satupun yang menyertakan SK. DPP. Partai Politik Pengusung.
Dengan demikian pemilihan dan penetapan Wakil Bupati Ende terpilih a/n. ERIKOS E. REDE, harus dipandang sebagai tidak mendapat dukungan paling sedikit 20 persen dari kursi DPRD bahkan 0 persen, sehingga pemilihan dan penetapan Wakil Bupati Ende terpilih mengandung cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum atau dibatalkan.
Karena 7 (tujuh) Partai Politik Pengusung di tingkat DPC Ende, tidak boleh bertindak sendiri-sendiri tanpa DPP, melainkan wajib menyertakan SK. Persetujuan DPP Partai Politik Pengusung. Akibatnya ke 7 (tujuh) Partai Politik oleh ketentuan pasal 41 PKPU No. 1 Tahun 2020, harus dinyatakan tidak menjadi bagian dari Partai Politik Pengusul Bakal Calon, sehingga dukungan paling tidak 20 persen kursi di DPRD Ende dari 7 (tujuh) DPC Partai Politik tidak memiliki arti apa-apa.
Karena itu Ketua DPRD dan Bupati Ende, harus transparan, jangan merasa bahwa soal pemilihan Wakil Bupati Ende melulu urusan internal DPRD dan internal Partai Politik. Ini adalah cara berpikir cawboy atau preman, apalagi isu yang merebak secara luas soal tidak adanya SK. DPP.
Koalisi Partai Politik sudah menjadi pengetahun umum seluruh masyarakat Ende, terlebih-lebih tidak adanya Berita Acara SK. DPP. Koalisi Partai Politik Pengusung danTanda Terima pendaftaran formulir Model TT.1-KWK
Saat ini muncul kekhawatiran akan terjadinya rekayasa mengantidatir dengan cara back date SK. DPP, sebagai "post factum" untuk menutup-nutupi segala kekurangan guna memenuhi syarat UU, meski tidak mudah namun dalam politik hal itu bisa saja dilakukan dan sangat beralasan, karena hanya dengan cara itu DPRD Ende tidak kehilangan muka di mata publik.
*Petrus Selestinus adalah KoordinatorTim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).