Tiga Tersangka Korupsi Proyek Dermaga Wisata Gua Rangko Ditahan Polres Manggarai Barat
redaksi - Selasa, 23 September 2025 18:57
LABUHAN BAJO (Floresku.com) – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek lanjutan pembangunan Dermaga Wisata Gua Rangko, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini memasuki tahap baru.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengungkapkan bahwa dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan Manggarai Barat itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp 737.163.398.
Awalnya, pada Februari 2025, polisi hanya menetapkan dua orang tersangka. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dokumen, saksi, dan hasil pekerjaan, jumlah tersangka bertambah menjadi tiga orang pada Maret 2025.
- Pesan Inspiratif: Kita Bersaudara dalam Kristus
- Pelantikan Resmi Pengurus IKA UNS 2025–2030 Dipimpin Rektor UNS
- Produk Olahan Nanas Kian Populer, Pedagang Ini Didukung KUR BRI
Ketiga tersangka masing-masing adalah TS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), FT sebagai Kuasa Direktur CV pelaksana proyek, serta FBS yang bertindak sebagai konsultan perencana. Ketiganya diduga memiliki peran dalam penyalahgunaan anggaran yang berakibat pada kerugian negara.
“Kasus ini masih terus kami dalami, dan penyidik sedang menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” kata AKP Lufthi.
Proyek dermaga wisata ini sejatinya diharapkan mendukung pengembangan destinasi wisata bahari di kawasan Labuan Bajo yang tengah tumbuh pesat. Namun, dugaan penyimpangan anggaran justru mencoreng upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan fasilitas wisata.
Polres Manggarai Barat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan. Publik pun menunggu langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru bila penyidikan menemukan bukti tambahan. (Tari). ***