Tilep Dana BOS Rp839 Juta, Kepala Sekolah SMPN Reo dan Bendahara Jadi Tersangka

MAR - Selasa, 03 Agustus 2021 20:18
Tilep Dana BOS Rp839 Juta, Kepala Sekolah SMPN Reo dan Bendahara  Jadi Tersangka (sumber: null)

RUTENG (Floresku.com) - Gara-gara menggelapkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kejaksaan Negeri Manggarai akhirnya  menahan Kepala Sekolah SMPN 1 Reo, Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur ( NTT ) dan seorang bendahara pada Senin 2 Agustus 2021. 

Kepala Kejaksaan Manggarai Bayu Sugiri kepada wartawan menjelaskan total kerugian negara karena kasus dugaan korupsi tersebut mencapai  Rp. 839 juta. Korupsi dana BOS yang diduga dilakukan oleh HN dan MA merupakan dana BOS empat tahun anggaran, yakni mulai 2017 hingga 2020.  Dari total kerugian negara tersebut , telah dikembalikan sebesar Rp 441.102.858 yang dijadikan sebagai barang bukti. 

Bayu menjelaskan penahanan terhadap Tersangka HN dan MA dilakukan dengan pertimbangan subyektif bahwa dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka HN dan MA selama dua puluh hari di Rumah Tahanan Polres Manggarai yang terhitung sejak tanggal 02 Agustus sampai dengan 22 Agustus 2021.

Kedua tersangka diduga melakukan kegiatan-kegiatan fiktif yang yang tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan memadai, serta kelebihan pembayaran honor kepada para guru dan pegawai yang ternyata uang tersebut dibagi-bagikan  kepada guru dan pegawai sekolah tersebut.

Menurut Bayu,  kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan tersangka HN dan tersangka MA dalam pengelolaan Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019, dan tahun 2020 adalah sebesar Rp 839.401.569 dengan rincian, pengeluaran fiktif sebesar Rp 430.748.409, mark up pengeluaran sebesar Rp160.362.632. 

Sedangkan pengeluaran yang tidak dilengkapi dengan pertanggungjawaban yang lengkap dan memadai sebesar Rp 115.990.528, serta kelebihan pembayaran Honor Tahun 2020 pada 16 Pegawai Honorer SMPN 1 Reok sebesar Rp 132.300.000.

 

 

RELATED NEWS