Tuntut Transparansi, Muncul Informasi Biaya Penangguhan Penahanan
Redaksi - Sabtu, 26 September 2026 17:52
KASUS ANATOLIA: ALIANSI MAHASISWA DAN MASYARAKAT TUNTUT TRANSPARANSI, MUNCUL INFORMASI BIAYA PENANGGUHAN (sumber: Silvia)MAUMERE (Floresku.com) Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Mencari Keadilan mendatangi Pengadilan Negeri Maumere. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan terkait proses hukum yang dijalani Anatolia Luh Jeniarsi, warga Kabupaten Sikka.
Massa meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara adil, transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi, serta memastikan seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara diperiksa secara menyeluruh.
Dalam surat pengaduan yang diajukan Anatolia kepada Ombudsman Republik Indonesia, ia menyampaikan keberatan terhadap proses hukum yang dialaminya. Dalam surat tersebut, Anatolia menyebut perkara bermula dari hasil audit internal perusahaan tempatnya bekerja. Ia mengaku kemudian dilaporkan ke polisi dan menjalani proses penyidikan sejak 2022.
Anatolia juga menyatakan dirinya sempat menjalani status sebagai tersangka selama sekitar dua tahun tiga bulan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sikka pada Juli 2025. Menurut pengakuannya, selama periode tersebut ruang geraknya dibatasi melalui kewajiban lapor dan larangan keluar kota tanpa izin penyidik.
Ia juga mempertanyakan mengapa dari sejumlah pihak yang menurutnya berkaitan dengan perkara, hanya dirinya yang akhirnya diproses hingga persidangan. Anatolia meminta agar pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara turut diperiksa secara proporsional.
Dalam suratnya, Anatolia turut menyebut telah beberapa kali meminta pihak perusahaan memberikan keterangan untuk menjelaskan persoalan berdasarkan bukti rekening. Namun, menurut dia, pihak perusahaan tidak memenuhi permintaan tersebut.
Muncul Informasi Biaya Penangguhan
Di tengah sorotan terhadap proses perkara tersebut, muncul informasi mengenai dugaan permintaan biaya untuk penangguhan penahanan. Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada media, jumlah yang semula disebut sebesar Rp15 juta, kemudian setelah dilakukan negosiasi disebut disepakati menjadi Rp13 juta.
Pembayaran tersebut dikabarkan dilakukan secara bertahap, yakni Rp6 juta dan Rp7 juta.
Namun, informasi tersebut dibantah oleh Kepala Kejaksaan Negeri Maumere. Saat dikonfirmasi, Kajari Maumere meminta agar pihak yang menyampaikan informasi tersebut menyebutkan secara jelas nama oknum yang diduga meminta uang.
Dengan demikian, informasi mengenai permintaan biaya penangguhan tersebut masih berupa dugaan atau informasi yang dipersoalkan, dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti. Konfirmasi dari pihak yang dituduh atau lembaga yang berwenang menjadi penting untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Ombudsman Telah Merespons
Sebelumnya, pengaduan mengenai proses perkara tersebut juga telah disampaikan kepada Ombudsman Republik Indonesia, selain kepada Komnas HAM dan lembaga terkait.
Pada 24 September 2026, Ombudsman disebut telah memberikan respons dan mengarahkan pelapor untuk menyampaikan laporan kepada Dumas Propam Polda NTT guna memperoleh penanganan lebih lanjut.
Forum Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Mencari Keadilan berharap mekanisme pengawasan tersebut dapat memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Mereka juga meminta agar seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara mendapat perlakuan yang setara serta setiap dugaan pelanggaran prosedur diperiksa secara objektif.
Baca juga
- BELAJAR UNTUK TERUS BERBUAT BAIK MESKIPUN DIKHIANATI
- Pesan Inspiratif: Penuh Syukur dan Sukacita
- Kadis Pendidikan Ende Acung Jempol Buat UT Kupang yang Tawarkan Kuliah Fleksibel
Sorotan terhadap perkara Anatolia kini tidak hanya menyangkut substansi perkara, tetapi juga transparansi proses hukum, lamanya penanganan perkara, perlakuan terhadap para pihak, serta dugaan permintaan biaya penangguhan penahanan.
Semua pihak terkait diharapkan memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi sehingga proses hukum dapat berjalan secara transparan dan akuntabel. (Silvia). ***

