Unit Buser Satuan Reskrim Polres Sikka Tangkap Tujuh Orang Terduga Pelaku Pencurian Dua Batang Gading Milik Kerajaan Nita

redaksi - Senin, 04 Desember 2023 13:21
Unit Buser Satuan Reskrim Polres Sikka Tangkap Tujuh Orang Terduga Pelaku Pencurian Dua Batang Gading Milik Kerajaan NitaUnit Buru Sergap Reskrim Polres Sikka sedang menginterogasi seorang terduga pelaku pencurian dua batang gading milik Kerajaan Sikka, Minggu (3/12) malam. (sumber: Mardat)

MAUMERE (Floresku.com) - Unit buser reskrim polres sikka berhasil menangkap tujuh orang terduga pelaku pencurian dua batang gading milik kerajaan Nita di Desa Nita, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka.

Adapun inisial ketujuh terduga yakni FI (33), WG (54), RR (44), KV (51), ATN (33), TP (43), dan DSCDS (44).

Tim Buser Reskrim Polres Sikka (Foto: Mardat)

"Pelaku ini ada yang petani, sopir, dan swasta," ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Polres) Sikka, Iptu Susanto saat dihubung media ini Senin (4/12).

Susanto mengungkapkan, aparat menerima informasi tentang keberadaan seorang terduga pelaku, FI pada Minggu (3/12).

Saat hendak melakukan penangkapan, pelaku melarikan diri menggunakan mobil Avanza merah dengan nomor polisi DD 1634 CM.

Unit buru sergap (Buser) kemudian mengejar terduga pelaku.

"Sekira pukul 18.30 Wita, FI berhasil diamankan. Dia petani asal Desa Hewokloang, Kecamatan Hewokloang," bebernya.

Tim kemudian menginterogasi FI. Berdasarkan pengakuannya, FI informasi bahwa masih ada enam pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian dua batang gading Kerajaan Nita.

Tim lalu berkoordinasi dengan Satuan Intelkam Polres Sikka untuk melakukan penyelidikan gabungan.

Barang bukti: dua batang gading, dan mobil yang diduga dipakai pelaku pencurian (Foto: Mardat).

Setelah dilakukan serangkaian pendalaman, tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Jampatua Simanjorang berhasil meringkus enam pelaku lain.

"Enam pelaku ditangkap tadi sekitar pukul 01.00 Wita," ujarnya.

Susanto menambahkan, saat ini para pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polres Sikka untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua batang gading, satu unit mobil Avanza, satu unit ponsel, dan sebilah pisau.

Sebelumnya kasus ini dilaporkan Petrus Philipus Maudong Da Silva dengan nomor polisi Lp/B/16/XI/2023/NTT/Res Sikka / Sek. Nita pada 28 November 2023. (Mardat). ***

RELATED NEWS