Update Skandal Impor Gula, Tom Lembong Bakal Buka-bukaan di Sidang Perdana
redaksi - Kamis, 06 Maret 2025 19:48
JAKRTA (Floresku.com) - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis, 6 Maret 2025.
Kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir menuturkan Tom Lembong siap menghadapi persidangan hari ini dan akan membuka semua fakta yang dimiliki pihaknya kepada majelis hakim.
"Sidang pertamanya dijadwalkan pukul 09.00 WIB," ungkap Ari kepada awak media di Jakarta, pada Kamis, 6 Maret 2025.
Ari juga menuturkan, setelah sidang pertama dengan agenda dakwaan, pihak Tom Lembong akan langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
- Bersama Dukungan BRI, Liga Kompas U-14 Jadi Wadah Cetak Pemain Hebat Menuju Gothia Cup 2025
- Kolaborasi MitMe.id dan Visiku Beri Solusi Literasi Keuangan dan Akses Pembiayaan untuk UMKM
Bersamaan dengan Tom Lembong, Charles Sitorus juga akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada hari yang sama.
Bagi yang belum tahu, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus impor gula Kemendag.
Dua di antaranya, yakni Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Penyidik menilai keduanya telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kemendag periode 2015–2016.
Dugaan perbuatan itu dianggap telah menguntungkan pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kasus tersebut mulai terungkap pada Oktober 2023 saat Kemendag diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah, yang dimaksud untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang diduga berwenang.
Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.*