Uskup Ende, Mgr. Sensi: Misa Sudah Boleh Dirayakan Tapi dengan Jumlah Umat Terbatas dan Prokes Ketat

redaksi - Rabu, 01 September 2021 20:16
Uskup Ende, Mgr. Sensi: Misa Sudah Boleh Dirayakan Tapi dengan Jumlah Umat Terbatas dan Prokes Ketat Mgr. Vincentius Sensi Potokota, Uskup Keuskupan Agung Ende (KAE) (sumber: Istimewa)

ENDE (Floresku.com) – Mgr. Vincentius Sensi Potokota, Uskup Keuskupan Agung Ende (KAE) kembali menerbitkan Surat Keputusan tentang Kebijakan Pelayanan Pastoral bagi Umat di Wilayah Yuridisk Gereja KAE pada Masa Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Surat dengan No. : 005/SK/KUS/VIII/2021 itu terbit, Rabu, 1 September 2021, ditandatangani sendiri oleh Mgr Vincentius Sensi Potokota.

Surat tersebut dibuat dengan mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:

Arahan Presiden Republik Indonesia terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Optimalisasi Pos Komando (Posko) Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan; 

 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019, tertanggal 23 Agustus 2021; 

Himbauan-himbauan Pemerintah setempat dalam wilayah yurisdiksi Gereja Keuskupan Agung Ende (Ende, Nagekeo dan Ngada) tentang urgensi pengetatan pengendalian penyebaran wabah Covid-19; 

Surat tersebut juga ditulis sambal menimbang beberapa hal sebagai berikut:

1. Panggilan solidaritas serta tanggung jawab Gereja untuk berpartisipasi dalam gerakan global, nasional dan lokal terkait penanganan penyebaran Covid-19; 

2. Pentingnya prinsip "salus animarum suprema lex" ketika berhadapan dengan kebutuhan dan hak umat atas pelayanan sakramen-sakramen Gereja; 

3. Tanggung jawab Uskup sebagai gembala jiwa-jiwa yang harus menyikapi setiap situasi dan kondisi riil dalam wilayah yurisdiksinya.

Misa boleh dirayakan dengan jumlah terbatas dan prokes ketat

Berdasarkan beberapa  pertimbangan sebagaimana disebutkan di atas, Mgr. Vincentius Sensi Potokota kemudian memutuskan:

Pertama, mengizinkan penyelenggaraan Misa Harian dan Misa Hari Minggu di gereja Paroki, kapela Stasi, biara atau komunitas religius dengan jumlah umat yang terbatas serta wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai Instruksi Mendagri Nomor 37 Tahun 2021 dan keputusan atau instruksi Pemerintah Daerah setempat; 

Kedua, tidak mengizinkan penyelenggaraan misa syukur atau peringatan lainnya serta ibadat-ibadat di rumah umat, melainkan hanya boleh dirayakan di gereja atau kapela dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat; 

Ketiga, Mengizinkan pelayanan sakramen pengurapan orang sakit dan pemberkatan jenazah secara amat terbatas dalam kondisi yang benar-benar aman dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat; 

Keempat, engizinkan pelayanan sakramen baptis, komuni pertama, dan perkawinan dengan prioritas utama bagi yang sudah dipersiapkan sebelum dikeluarkannya SK Uskup Agung Ende No. 004/SK/KUS/VI/2021 tertanggal 25 Juni 2021, dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut: 

4.1. Dilayani secara terbatas dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

4.2. Semua pihak yang terlibat dalam pelayanan sakramen harus dipastikan dalam kondisi sehat dan bebas Covid-19. 4.3. Pelayanan sakramen baptis diatur dalam kelompok yang lebih kecil jumlahnya dan hanya dihadiri oleh penerima sakramen, orang tua dan wali baptis. 

4.4. Pelayanan komuni pertama dilayani secara terbatas hanya untuk calon komuni pertama dan para petugas liturgi. KEUSKUPAN AGUNG ENDE Kompleks Misi Ndona, RT 012/RW 007 Kelurahan Onelako - Ndona - Ende, 86361 Flores - NTT - Indonesia Email : [email protected]; [email protected]

4.5. Sakramen perkawinan dirayakan secara amat terbatas maksimum 30 orang (mempelai, saksi nikah, orang tua dan 20 orang wakil keluarga kedua mempelai). 

4.6. Penerima sakramen dan/atau keluarga wajib menandatangani surat pernyataan kepada Satgas Penanganan Covid-19 setempat di hadapan pastor paroki untuk tidak menyelenggarakan pesta syukur yang berpotensi mengumpulkan banyak orang. Sehubungan dengan itu, para pastor paroki hendaknya selalu berkomunikasi dengan Pemerintah setempat melalui Satgas Penanganan Covid-19 agar memastikan pengawalan atas pelaksanaan pernyataan keluarga untuk tidak menyelenggarakan pesta syukur. Tanpa surat pernyataan tersebut, pelayanan sakramen tidak boleh dilayani. 

Kelima, mewajibkan para pastor di paroki untuk senantiasa peka terhadap situasi dan kondisi di seluruh wilayah parokinya masing-masing serta segera menghentikan semua bentuk pelayanan apabila makin banyak umat di wilayahnya yang terpapar virus Corona. Sementara itu, para imam, biarawan-biarawati yang berdomisili di komunitas-komunitas religius hendaknya ikut mendukung kebijakan-kebijakan yang diambil baik oleh Uskup maupun oleh para pastor paroki; 

Keenam, mewajibkan para pastor, biarawan-biarawati dan semua umat untuk mendukung sepenuhnya kebijakan Pemerintah serta ikut terlibat dalam upaya menjaga keamanan dan kenyamanan masingmasing wilayah demi mencegah penyebaran Covid-19. Lebih dari itu, semua pihak wajib menghargai kehidupannya sendiri dan sesama dengan memperhatikan protokol kesehatan, antara lain: selalu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas; 

Ketujuh, memberlakukan keputusan ini sejak tanggal 1 September 2021 sampai waktu yang akan ditentukan kemudian. Demikian Surat Keputusan ini dibuat dengan sah untuk dimaklumi semua pihak; apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan di dalam Surat Keputusan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.  (SP/MA)

Editor: Redaksi

RELATED NEWS