Wakil Ketua DPRD Nagekeo, Yosefus Dhenga Desak Agar Motif Kain Tenun Nagekeo Segera Dipatenkan

redaksi - Senin, 19 Juni 2023 14:01
Wakil Ketua DPRD Nagekeo, Yosefus Dhenga Desak Agar Motif Kain Tenun Nagekeo Segera DipatenkanWakil Ketua DPRD Nagekeo, Yosefus Dhenga (kanan) (sumber: Mata Lensa/Dinas P dan K Nagekeo)

MBAY (Floresku.com) - Wakil Ketua DPRD Nagekeo,  Yosefus Dhenga mendesak para penenun bersama para pihak terkait untuk segera mendaftarkan  Hak Paten di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhukam).

Yosefus menyampaikan hal ini saat ikut serta  membuka Acara Bedah  Buku: Pesona Kain Tenun dan Budaya Nagekeo, di Aula Setda Kabupaten Nagekeo, Mbay, Jumat, 16 Juni 2023, pagi.

Yosefus mengatakan, dirinya mendapat informasi dari sejumlah warga masyarakat bahwa ada sekelompok orang yang telah menjiplak motif kain tenun Nagekeo dengan cara menyablon atau mencetaknya sebagai bahan pakaian modern, seperti kaus oblong, kemeja, sprei, taplak meja dan lain-lain.

“Hal ini terjadi, karena sebagian besar kain tenun Nagekeo belum mempunya hak eksklusif berupa paten indikasi geografis (IG),” ujarnya.

“Berdasarkan fakta tersebut  saya berharap pihak-pihak terkait seperti para pengrajin tenun, Dekranasda dan lainnya supaya segera menyiapkan dokumen persyaratan supaya dapat mendaftarkan motif-motif kain tenun Nagekeo ke Kemenhukam, supaya mendapatkan hak paten,” ujar politisi dari Partai NasDem itu dengan suara tegas.

“Langkah ini sangat penting dan mendesak supaya motif-motif kain tenun Nagekeo tidak dijiplak sesuka hati oleh pihak-pihak tertentu,” ujarnya lagi.

Jika kain tenun kita sudah dipatenkan, dia menambahkan, maka para pelaku penjiplakan bisa dituntut secara hukum. Karena Hak Cipta diatur berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014.

Sementara itu, Ketua Dekranasda sekaligus Ketua MPIG Tenun Ikat Nagekeo Eduarda Yayik Pawitra Gati membenarkan apa yang disampaikan oleh pimpinan DPRD.

 Menurut dia, saat ini Dekranasda bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo sedang melakukan persiapan untuk memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen supaya dapat mendaftarkan Hoba Nage di Kemenhumkam supaya mendapatkan hak eksklusif berupa paten indikasi geografis. 

“Karena untuk mendapatkan hak paten, kita harus menyampaikan kelengkapan isi dokumen deskripsi Tenun Ikat Nagekeo. Itu  merupakan hal yang prinsip dalam proses pendaftaran Indikasi Geografis. Mudah-mudahan narasi dari buku yang didiskusikan hari ini dapat menjadi salah satu referensi untuk membuat narasi yang dipersyarakan itu,” katanya kepada Floresku.com, di sela-sela Acara Bedah Buku Pesona Tenun dan Budaya Nagekeo, Jumat pekan lalu. (Silvia/D. Jo)

Editor: redaksi

RELATED NEWS