Warga Sekitar Maplores Sikka Tolak Pembangunan 'Mushola' di Area Halaman Malpores Sikka

redaksi - Kamis, 09 Desember 2021 15:09
Warga Sekitar Maplores Sikka Tolak Pembangunan 'Mushola' di Area Halaman Malpores SikkaPembangunan Moshola di halaman Mapolres Sikka yang ditolak masyarakat di sekitarnya. (sumber: Mardat)

MAUMERE (Floresku.com) -Warga sekitar yang berdekatan dengan Mapolres Sikka melakukan penolakan pembangunan tempat sholat yang sedang dibangun di dalam area Mapolres Sikka dengan.  Warga yang menandatangi Surat Penolakan berjumlah 62 orang.

Penolakan warga itu dinilai cukup beralasan,   karena di dalam Resort Polres Sikka sudah disediakan satu unit bangunan Mushola.

Surat dengan nomor 01/SP/XII/2021, yang dikeluarkan sejak 1 Desember 2021  ditujukan kepada Polres Sikka dan tembusannya ke DPRD Sikka.

Surat berperihal penolakan atas pembangunan tempat sholat di Polres Sikka, menuai protes keras oleh warga yang berdekatan dengan Polres Sikka.

Dalam surat tersebut menegaskan bahwa, izin mendirikan bangunan rumah ibadah, adalah izin yang diterbitkan oleh Bupati atau Wali Kota. 

Pendirian rumah ibadah itu didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk  bagi pelayanan umat beragama diwilayah kelurahan atau desa.

Di samping  itu pendirian rumah ibadah dilakukan harus tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.

Menanggapi surat penolakan warga atas pembangunan tempat Sholat itu, salah satu anggota DPRD Sikka yang di hubungi oleh media ini melalui telepon seluler menyebutkan bahwa tempat sholat atau rumah ibadah tersebut harus memenuhi persyaratan khusus  di antaranya daftar nama  dan kartu tanda penduduk, pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat.

Di samping itu perlu ada dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa, selain itu perlu ada rekomendasi tertulis  kepala kantor  departemen agama  kabupaten dan rekomendasi tertulis FKUB .

“Untuk membangun sebuah rumah ibadah harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang dikeluarkan oleh dua menteri yakni menteri dalam negeri dan menteri agama,”katanya.

Wenseslaus Wege, anggota DPRD Sikka dari Fraksi Hanura  (Foto: Mardat)

Selain itu permohonan pendirian rumah ibadat  diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadat kepada bupati atau walikota untuk memperoleh IMB rumah ibadat,”ujar anggota DPRD Sikka dari Fraksi Hanura  Wenseslaus Wege.

Menurut Wens, bahwa kepolisian Polres Sikka membangun tempat sholat baru bagi warga asrama, dengan alasan untuk mengantisipasi terjadinya situasi kelebihan daya tampung di Mushola Polres Sikka.

Kalau  untuk sholat bisa saja ke sejumlah masjid terdekat yang hanya ditempuh kurang lebih 5 menit, seperti masjid Perumnas atau masjid yang ada di Beru,” tutupnya.

Sebelumnya Kabag Humas Polres Sikka kepada media ini mengatakan bahwa bangunan tersebut diperuntukan bagi personil baru, sekaligus untuk mengantisipasi  jangan sampai kelebihan daya tampung di Mushola yang sudah ada di Polres Sikka.

Selain itu Margono mengatakan bahwa bangunan  tersebut yang akan diperuntukkan bagi anggota baru juga untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Mardat)***

RELATED NEWS