Respon Laporan Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah, Dinas P2KBP3A Sikka Gelar Konferensi Kasus

redaksi - Jumat, 16 Agustus 2024 09:42
Respon Laporan Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah, Dinas P2KBP3A Sikka Gelar Konferensi Kasus Kadis P2KBP3A Kabupaten Sikka, Petrus Herlemus S.Si. Apt. (sumber: Istimewa)

MAUMERE (Floresku.com)- Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Sikka meggelar Rapat Konferensi Kasus Kekerasan Sekual yang terjadi dilingkungan lembaga pendidikan di wilayah Kabupaten Sikka, Jumat (16/8) pagi.

Rapat Konferensi Kasus yang sedang berlangsung itu digelar sesuai  Surat Undangan Rapat tertanggal 14 Agustus 2024, No.P2KBP3A/479/225/VIII/2024 yang ditandatangani Kadis P2KBP3A Kabupaten Sikka, Petrus Herlemus S.Si. Apt.

Surat tersebut menerangkan bahwa undangan Rapat Koferensi Kasus diawali dengan  adanya pengaduan kasus yang diterima di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) pada Dinas P2KBP3A Kabupaten Sikka.

Disebutkan, pengaduan pertama pada tanggal 13 Juli 2024 perihal tindak pidana kekerasan seksual terhadap MN (18 tahun) berasal dari salah satu Sekolah Menengah Atas di Maumere.

Kasus kedua, pada tanggal 23 Juli 2024 perliha kasus Bullying Seksual yang dilakukan temas sekolah korban yang terjadi di sebuah Sekolah Menegah Pertama di Maumere.

Berdasarkan pengaduan kasus yang diterima,  demikian tulis surat tersebut, sebagai rencana intervensi lanjutan P2KBP3A Sikka mengadakan Rapat Koferensi Kasus. 

Disebutkan, Konferensi Kasus merupakan kegiatan perencanaan intervensi antara case worker dengan klien dan/atau keluarga serta dapat melibatkan lembaga/profesi lain.

Tujuannya adalah untuk menggali pilihan-pilihan layanan sebagai bagian dari rencana intervnesi berbagai pihal/profesi dalam mengambil keputusan resmi untuk kepentingan terbaik bagi korban.

Dalam suratnya, Kadis P2KBP3A Kabupaten Sikka, Petrus Herlemus S.Si. Apt menyebutkan bahwa rapat akan digelar pada Jumat, 16 Agustus 2024, mulai pukul 8.30 hingga selesai (hari ini, red).

 Rapat digelar di Aula Dinas P2KBP3A di Jalan Adi Scipto No.1 Waioti.

Dalam lampiran surat tersebut, disebutkan ada 28 orang dari 12 instasi yang diundang.

Pihak-pihak yang diundang adalah sebagai berikut:

  1. Dinas PKO Kabupaten Sikka: 1 orang
  2. Dinas sosial Kabupaten Sikka: 2 orang
  3. Keluar korban: 2 orang
  4. Dinas P2KBP3A: 2 orang
  5. Divisi Perempuan TRUK F: 2 orang
  6. SOS Childres Villages Flores: 2 orang
  7. Yayasan FREN: 2 orang
  8. Biro Konsultasi Psikologi Unipa: 2 orang
  9. Pimpinan Yayasan PAPHA:2 orang
  10. Orinbao Law Office: 2 orang
  11. Kanit PPA Polres Sikka: 2 orang
  12. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA): 8 orang.

Pantuan media ini, hingga berita ini diturunkan, rapat sedang berlangsung. 

Kepada Floresku.com, orang tua korban bullying (siswa SMP) didampingi penasihat hukumnya, menerangkan bahwa Rapat Konferensi Kasus  yang digelar Dinas P2KBP3A hari ini berlangsung dalam dua sesi. 

Sesi pertama membahas kasus kekerasan seksual atas korban seorang siswa SMA, sedangkan sesi kedua yang dimulai sekitr pukul 11.00 Wita membahas kasus bullying atas seorang siswa SMP. (Silvia). ***

RELATED NEWS