Saat di Desa Nele Lorang, Anggota DPRD Sikka Yunus N. Fernandez: 'Tambang Liar Harus Ditutup'
redaksi - Selasa, 18 Maret 2025 21:46
MAUMERE (Floresku.com) - Selasa (18/3), anggota DPRD Sikka dari Fraksi Partai Demokrat , Yunus Noce Fernandez bersama timnya datang ke lokasi tambang galian C di Desa Nele Lorang, Kecamatan Nele.
Kunjungan tersebut dilakukan setelah mendapat laporan warga Desa Nele Lorang mengenai aktivitas tambang galian C yang dilakukan tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah, dan aktivitas tersebut meninmbulkan dampak sosial dan lingkungan yang buruk.

Kepada awak media ini yang menemuinya di lokasi tambang galian C Desa Nele Lorang Selasa (18/3), Yunus Noce Fernandez menegaskan bahwa aktivitas pertambangan galian C yang dilakukan secara liar seharusnya ditutup.
“Menurut saya, tambang liar selayaknya segera di tutup,” ujarnya.
Yunus Noce mengatakan, Fraksi Demokrat pernah mengangkat hal ini. Soalnya aktivitas tambang galian C sangat meresahkan masyarakat.
- Seni Ukir Jepara Mendunia, BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Jadi Katalisator
- Puasa: Di Saat Mesti Membangun Kemah Hati
“Kita prihatin karena aktivitas penambangan galian C ini mengancam keselamatan masyarakat, termasuk mengcancam kondisi rumah-rumah warga yang ada di sekitarnya,” tandasnya.
“Nah ini Anda lihat saja sendiri, lubang-lubang dalam akibat galian liar. Hal ini tentu dapat mengganggu keselamatan warga sekitar. Kegiatan penambangan liar seperti ini dapat merusak ekosistem lingkungan alam dan mengganggu kenyamanan hidup warga masyarakat di sekitar,” katanya lagi.
Menurut dia, kondosi seperti ini selain mengancam keselamatan warga, juga dapat mengganggu bahkan mematikan kehidupan ekonomi rumah tangga.
“Artinya, warga di sekitar akan mengalami kekeringan dan kesulitan air bersih. Akses jalan desa akan rusak karena setiap hari dilintasi truk-truk besar dengan muatan berat. Selain itu, jika area penggalian terus diperluas maka warga akan mengalami kekurangan lahan pertananian,” ujarnya.

Dia menambahkan, semestinya pemerintah, mulai dari tingkat desa, kecamatan dan kabupaten harus menaruh perhatian secara serius pada masalah seperti ini. Mereka juga harus bersikap tegas .
“Kalau memang pengusaha tidak mengantongi izin, usaha penambangan, ya lahan tambang galian C-nya ditutup saja,” tegasnya.
"Kemudian, kalaupun ini ada izin, rekomendasinya dari siapa?, dia bertanya. Mestinya, izinnya dari provinsi, bukan dari yang lain.
Jadi, katanya lagi, kita berharap pemerintah, baik desa, kecamatan dan kabupaten, mesti juga membantu masyarakat. Mereka wajib memperhatikan regulasi yang ada.
“Dalam hal ini perlu ada koordinasi yang jelas antara pihak pemerintah daerah, kecamatan dan desa. Juga dengan pihak kepolisian sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban masyarakat. Pihak kepolosian wajib memanggil pihak-pihak yang mengadakan usaha tambang di sini. Lakukan penindakan tegas kalau mereka melakukan aktivitas penambangan jika memang tak punya izin,apalagi menimbulkan dampak sosial dan lingkingan yang buruk," tandasnya pula
“Ini memang tugasnya pemerintah, kita sebagai lembaga DPR menjalakan fungsi pengawasan saja,” pungkasnya. (Silvia/PY). ***