Setelah Diperiksa Selama Empat Jam, Agus Payong Boli Ditahan Kejari Laratuka

redaksi - Jumat, 07 Juni 2024 20:51
Setelah Diperiksa Selama  Empat Jam,  Agus Payong Boli Ditahan Kejari Laratuka Agustinus Payong Boli menjalani pemeriksaan di Kejari Lrantuka, Jumat (7/6) (sumber: Paul Pemulet)

LARANTUKA- (Floresku.com) - Agustinus Payong Boli yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi internet desa telah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Larantuka, Jumat, 7 Juni 2024.

Mantan Wakil Bupati Flotim itu  sebelumnya diperiksa oleh penyidik jaksa sekira empat jam lamanya. Dia keluar dari dalam ruangan dengan rompi tahanan, dikawal aparat polisi dan pihak kejaksaan.

Penahanan mantan orang nomor dua di Flores Timur itu buntut dari kasus proyek pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) tahun 2018 dan 2019 yang kini telah menyeret dua terdakwa.

Pukul 17.45 Wita, Agus Payong Boli digiring aparat menuju ke mobil tahanan kejaksaan dan selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Larantuka yang berjarak beberapa ratus meter dari kantor penuntutan itu.

Penahanan Agus Payong Boli disaksikan keluarga dan kuasa hukumnya yang sedari awal turut mendampinginya saat diperiksa sebagai tersangka.

Awak media masih menunggu keterangan resmi dari pihak kejaksaan terkait penahanan dan proses hukum selanjutnya.

Sebelumnya, Agus Payong Boli sudah tiga kali mangkir dari panggilan jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka. Dia baru hadir memenuhi panggilan saat jaksa melayangkan surat keempat.

Usai ditetapkan tersangka pada tanggal 7 Juni 2024, Agus Boli sempat mengajukan gugatan praperadilan lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menghimpun dana dari 44 desa sebesar Rp 1,4 miliar itu.

Namun gugatan Agus Boli selaku pemohon ditolak hakim dalam sidang putusan beberapa waktu lalu. Hakim menyebut penetapan Agus Boli sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan hukum yang berlaku.

Kasus ini bermula saat proyek internet desa atau pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) dikerjakan pada tahun 2018 dan 2019. Proyek ini bersumber dari 44 desa di Flores Timur senilai Rp 1,4 miliar.

Dalam pengerjaannya, proyek SID diduga diselewengkan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 635 juta.

Jaksa kemudian menetapkan dua tersangka, Yohanes Pehan Gelar selaku pimpinan perusahaan (CV) penyedia jasa, dan Yuvinianus Gelan Makin sebagai pelaksana teknis.

Yohanes dan Yuvianianus saat ini berstatus terdakwa. Penyidik menguak fakta hingga mentepakan Agus Boli sebagai tersangka. Penyidik akan memeriksa tiga orang lagi yang berpotensi menjadi tersangka baru.

RELATED NEWS