Sidang Sengketa Pilkada di MK, Pemohon Minta Batalkan Penetapan Bupati dan Wabup Kabupaten Sabu Raijua

Redaksi - Senin, 08 Maret 2021 17:30
Sidang Sengketa Pilkada di MK, Pemohon Minta Batalkan Penetapan Bupati dan Wabup Kabupaten Sabu RaijuaPemenang Pilkada Kab Sabu Raijua (sumber: 2021/03/1615199172983.jpeg)

 JAKARTA (Floresku.com) - Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua pada Senin (8/03), pukul 09.00 WIB.  Dalam sidang tersebut pihak Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Nomor Urut 1, Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan penetapan hasil rekapitulasi suara yang menyatakan Orient P Riwu Kore dan Thobias Uly terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020.

“Persidangan yang digelar dalam Majelis Hakim ini terdiri oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih,” ungkap Humas Mahkamah Konstitusi melalui Siaran Pers pada  Senin (8/3). 

Sidang perkara nomor 133/PHP.BUP-XIX/2021 akan digelar secara daring dan luring oleh Para Pihak sesuai protokol kesehatan dan tata tertib persidangan. Pemohon yang terdiri Nikodemus N. Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale. 

Pemohon memohonkan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 342/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 tertanggal 16 Desember 2020.

 Pemohon beralasan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi yang sangat nyata telah dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 02, yaitu Orient Patriot Rewu Kore yang merupakan Warga Negara Amierika Serikat dan secara sadar mengakui bahwa dirinya memiliki Paspor Amerika Serikat. 

Dengan demikian Pemohon menilai bahwa adanya indikasi ketidakcermatan oleh Termohon dalam menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, karena seharusnya bakal pasangan calon adalah warga negara Republik Indonesia, sehingga dengan sendirinya warga di luar itu terdiskualifikasi dan tidak dapat dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati. 

Terlebih lagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menemukan fakta tersebut, namun Termohon tetap melaksanakan pemilihan dan menetapkan pasangan calon tersebut. Dengan dalil permohonan tersebut, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasikan Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan menetapkan Pemohon sebagai pemenang dengan jumlah perolehan suara terbanyak atau setidaknya dilakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Sabu Raijua. (SP/SHY)

RELATED NEWS