Sokong Pertumbuhan Ekonomi Nelayan, Perlu Tertibkan Perpres MLIN

redaksi - Jumat, 27 Mei 2022 12:54
Sokong Pertumbuhan Ekonomi Nelayan, Perlu Tertibkan Perpres MLINCapt. Marcellus Hakeng (sumber: Dokpri)

BORONG (Floresku.com)-Pengamat Maritim, Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa menanggapi Peraturan Presiden (Perpres) terkait Maluku Lumbung Ikan Nasional (MLIN) yang dalam waktu dekat akan dikeluarkan Presiden Joko Widodo, sebagaimana yang diungkap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku, Abdul Haris kepada Tribun-Maluku.com pada Rabu, 18 Mei 2022.

"Insya Allah. Mudah-mudahan. Kita berharap seperti itu (Perpres tentang LIN Segera terbit). Apalagi, saat rapat Pak Ikram sudah menyampaikan bahwa setelah rapat ini beliau akan membuat hasil laporan rapat, untuk diteruskan ke Pak Menko Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan, agar diproses lebih lanjut ke Sekretariat Kabinet dan Sekretariat Negara, untuk ditandatangani oleh Pak Presiden,” ujarnya.

Hakeng menanggapinya secara positif karena menjadi angin segar untuk masyarakat Maluku. Menurutnya, kabar mengenai Perpres MLIN yang akan terbit dalam waktu dekat itu disampaikan Abdul Haris setelah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengundang Pemerintah Provinsi Maluku untuk membahas rancangan Perpres Maluku sebagai LIN.

"Terbitnya Perpres tentang Maluku Lumbung Ikan Nasional tentulah sangat diharapkan oleh sebagian besar masyarakat Maluku khususnya para penggiat di sektor perikanan. Saya mendorong pemerintah untuk segera menandatangani Perpres tersebut," tegasnya via whatsapp. Jumat (27/05).

Diterbitkannya Perpres itu menurut dia, akan memberikan nilai positif bagi Presiden Jokowi di sisa dua tahunnya memimpin Bangsa Indonesia ini. "Keseriusan Pemerintahan Jokowi terhadap Indonesia Poros Maritim Dunia akan semakin nyata. Bukan sekadar wacana. Lahirnya Perpres MLIN akan menunjukkan pula bahwa suara dari masyarakat Maluku memang dipandang penting serta didengarkan oleh pemerintah pusat," katanya.

Menurut Hakeng, Perpres menjadi satu hal penting apalagi perairan Maluku memiliki potensi tangkapan ikan yang berlimpah. Berdasarkan data Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan), Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718, yang mencakup wilayah Laut Aru, Laut Arafuru dan Laut Timor bagian Timur memiliki potensi penangkapan ikan terukur sebesar 2.945.820 ton/tahun. 

Kuota untuk industri sebesar 2.676.699 ton/tahun. Kemudian estimasi nilai dari tangkapan tersebut yang bisa dihasilkan sebesar Rp 80.30 Triliun/tahun. Sehingga PNBP yang dapat masuk ke kas negara sebesar Rp 8,03 T/tahun.

"Dari data Komnas Kajiskan wilayah perairan Maluku potensi ikannya yang dapat ditangkap cukup besar untuk tiap tahunnya. Selain itu PNBP yang masuk ke negara bisa mencapai 8,03 triliun per tahun," ungkap Pendiri Perkumpulan Ahli Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (AKKMI) itu.

Selain itu menurut Hakeng, karena potensi penangkapan ikan yang besar itu maka Perpres MLIN sudah sangat perlu untuk segera dikeluarkan. Selain untuk melindungi sumber daya ikan, juga untuk membuka jalan bagi investor yang ingin menanamkan modal di wilayah Maluku.

Kesejahteraan Nelayan Maluku

Hal lain yang menjadi perhatian Hakeng adalah soal nasib nelayan lokal di wilayah Maluku. Ia berharap agar jumlah nelayan sebanyak 187.376 itu mendapatkan hak-haknya untuk boleh menangkap ikan. 

"Hak nelayan lokal untuk tetap dapat menangkap ikan juga harus mendapatkan prioritas. Jangan sampai dengan turunnya Perpres nanti malahan nelayan lokal terpinggirkan. Selain itu soal pemenuhan kebutuhan solar subsidi untuk nelayan melaut pun patut diberi kemudahan. Jangan sampai kebutuhan solar untuk para nelayan tradisional ini langka dan sulit didapatkan," tegasnya.

Lebih lanjut, Hakeng juga menyoroti nelayan yang masih banyak menggunakan kapal tradisional untuk menangkap ikan. Berdasarkan data Ditjen Perikanan Tangkap KKP tahun 2016, jumlah perahu atau kapal perikanan laut di Indonesia tercatat sebanyak 54.845 unit.

Dilihat dari kategori dan ukuran kapal, jumlah kapal di bawah 5 GT dengan jumlah terbanyak yakni 115.814 unit. Lalu, kapal 5-10 GT sebanyak 35.988 unit dan kapal 10-20 GT sebanyak 9.790 unit.

Hakeng mengingatkan bahwa, ikan-ikan besar itu tidak hanya berkumpul di 12 NM dari garis pantai tetapi jauh di luar 12 NM. 

"Bagaimana para nelayan kita dapat menangkap ikan besar dengan kapal-kapal tradisional hingga lebih dari 12 Nautical Mile (NM). Jadi, sudah saatnya pemerintah pusat ikut ambil bagian untuk membantu para nelayan dalam pengadaan kapal. Hal ini agar lebih tepat untuk dipakai menangkap ikan diperairan tersebut," cetusnya. 

Disamping itu, untuk mendukung keberadaan Maluku Lumbung Ikan Nasional, ia menyarankan agar pemerintah mengadakan kapal-kapal penampung atau kapal pengumpul ke kapal lain yang berdimensi lebih besar (Feeder ships to ships) di tengah laut. Kapal penampung atau pengumpul ikan ini nantinya juga bisa menyediakan bahan bakar, kebutuhan pokok, fasilitas pendinginan, dan kebutuhan air tawar secara regular. Sehingga kapal dapat difungsikan sebagai kapal penampungan hasil tangkapan bagi para nelayan di titik–titik kapal nelayan atau kapal ikan tersebut bisa beroperasi di WPPNRI. 

"Jadi dengan adanya kapal penampung tersebut, jalur jelajah dari kapal nelayan dapat lebih ke tengah laut dan terpusatkan sehingga dapat lebih dioptimalkan. Tanpa perlu kembali ke pelabuhan asal atau pelabuhan terdekat hanya untuk mengisi bahan bakar, menambah perbekalan atau membongkar muatan mereka," jelasnya.

Dengan adanya MLIN menurut dia, akan memberikan Efek ganda (multiplier effect) yang sangat dirasakan masyarakat dan pemerintah daerah. 

"Dengan ditetapkan MLIN nanti akan terjadi penyerapan tenaga kerja di sektor perikanan tangkap. Selain itu, di wilayah lumbung ikan nasional juga akan tumbuh industri pengolahan ikan, fasilitas pendinginan ikan dan usaha pembuatan es. Kebutuhan air bersih juga akan sangat dibutuhkan di lokasi penampungan atau pengolahan ikan. Sektor industri galangan kapal akan tumbuh untuk menyokong penambahan jumlah kapal ataupun perawatan kapal-kapal penangkap ikan. Kebutuhan bahan bakar jenis solar untuk nelayan juga akan terjadi peningkatan," pungkasnya. (Filmon Hasrin).

Tags MalukuNelayanBagikan

RELATED NEWS