Mendagri Instruksikan agar Perayaan Hari Kemerdekaan Dilbuat Sederhana, Perlombaan Hanya Boleh Secara Virtual
MAR
Jumat, 13 Agustus 2021
JAKARTA, TIMEXKUPANG.com-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota di seluruh Ind