Mahkamah Tinggi Pulau Pinang Kabulkan Gugatan Ganti Rugi PMI Asal NTT Senilai RM 750.000
redaksi
Jumat, 09 Februari 2024
Mahkamah Tinggi Pulau Pinang mengabulkan gugatan ganti rugi dalam sidang perdata kematian mendiang Adelia Lisao, PMI asal NTT yang meninggal pada tahun 2018 karena diduga dianiaya majikan (8/2).