Ketua PKN Mabar Menilai Kebijakan Pangkas Gaji TKD, Jurus 'Kejahatan Kerah Putih' ala Bupati Edi
redaksi
Rabu, 17 November 2021
Ketua Pemantau Keuangan Negara,Laurensius Logam menyampaikan bahwa dirinya masih geram dengan keluarnya SK bernomor BKPPD. 814 /323/ VII/2021 tertanggal 29 Juli 2021 itu mengatur perubahan besaran honor TKD, menjadi Rp1.000.000 per-bulan, dimana sebelumnya berjumlah Rp. 1.950.000 per-bulan. Perubahan honor bagi para TKD ini terhitung sejak tanggal 1 bulan Agustus sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.