Korban meninggal dunia dunia akibat gempa magnitudo 5,6 di Kabupaten Cianjur terus bertambah. Hingga kini, sudah 56 orang dikabarkan tutup usia akibat bencana ini.
Sulit diterima akal sehat, majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok menolak gugatan/pokok perkara dari penggugat (Lukas Waka/nasabah BPR Difobutama) dan menolak eksepsi dari tergugat, BPR Difobutama.